BSU November 2025: Berikut Update Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya!
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu. Program ini dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah mempertahankan daya beli di tengah kenaikan biaya kebutuhan pokok.
Namun, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II 2025. Artinya, kemungkinan tidak ada lagi BSU pada sisa akhir tahun ini. “Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan [BSU] tidak ada,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Hingga kini, penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu hanya diberikan untuk periode Juni–Juli 2025. Pemerintah belum merencanakan bantuan tambahan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Meski demikian, jika BSU kembali dicairkan di masa mendatang, syarat dan mekanisme pencairannya kemungkinan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut persyaratan utama untuk menerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas akhir penilaian, umumnya April 2025.
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan prioritas pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Jika data penerima tidak valid atau tidak memenuhi syarat setelah diverifikasi, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pengecekan status penerima BSU dilakukan secara daring melalui dua kanal resmi:
-
-
Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Lengkapi kode keamanan (CAPTCHA) dan klik Cek Status.
- Jika lolos verifikasi, sistem menampilkan notifikasi, dan dana dapat dicairkan melalui bank penyalur: BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
-
-
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO)
- Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
- Login dan pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Aplikasi akan menampilkan status penerima BSU, lengkap dengan informasi rekening tujuan.
Catatan: Jika belum terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat.
Penyaluran Dana BSU
Dana BSU Rp600 ribu dibayarkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, tanpa potongan biaya. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan percepatan pencairan BSU. Semua informasi resmi hanya diumumkan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, disarankan untuk:
- Menghubungi bagian personalia/HRD perusahaan.
- Mengecek kelengkapan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak dan Harapan BSU 2025
Program BSU Rp600 ribu diharapkan menjangkau 10,8 juta hingga 17,3 juta pekerja, dengan pencairan sebelumnya pada Juni–Juli 2025. Bantuan ini diharapkan:
- Meningkatkan konsumsi rumah tangga.
- Mengurangi tekanan finansial pekerja berpenghasilan rendah.
- Menjadi bantalan ekonomi di masa pemulihan pasca-pandemi.
- Meski terdapat keterbatasan cakupan, terutama bagi pekerja informal, program BSU tetap menjadi salah satu dukungan finansial penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pekerja diimbau untuk selalu memeriksa status kepesertaan BSU secara rutin agar tidak ketinggalan pencairan bantuan.




