BSU Juni 2025: Ini Golongan Pekerja yang Berhak Menerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah mulai Juni 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Program ini menjadi salah satu stimulus penting yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui golongan pekerja yang memenuhi syarat agar tidak melewatkan bantuan ini.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025. Simak golongan pekerja yang berhak menerima, syarat lengkap, dan cara cek penerimaannya di sini!
Apa Itu BSU dan Tujuannya?
BSU adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Program ini sebelumnya telah diluncurkan selama masa pandemi COVID-19 dan terbukti efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pada tahun 2025, BSU kembali disalurkan untuk mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Golongan Pekerja yang Berhak Menerima BSU Juni 2025
-
-
Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Penerima utama BSU adalah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat.
-
Guru Honorer dan Pekerja Formal
Selain pekerja formal, guru honorer juga termasuk golongan yang berhak menerima BSU. Program ini mendukung pekerja di berbagai sektor agar tetap produktif.
-
-
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Hal ini menjadi syarat utama untuk validasi data penerima bantuan.
-
Bukan PNS, TNI, atau Polri
BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri. Program ini fokus pada pekerja swasta dan sektor informal.
-
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima BSU juga harus belum menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU
Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000. Dana ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan BSU dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga Juli 2025.



