BSU Guru Non ASN Kemenag: Panduan Cek Penerima Lewat Online
Kabar baik datang bagi para guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan besar dalam dunia pendidikan keagamaan.
Program ini menyasar guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), serta tenaga pendidik keagamaan lainnya yang belum memperoleh tunjangan profesi atau bantuan sejenis.
BSU Guru Non ASN Kemenag menjadi salah satu program strategis untuk membantu menjaga daya beli guru di tengah tantangan ekonomi.
Melalui sistem digital yang terintegrasi, Kemenag kini memudahkan guru untuk mengecek status penerima BSU secara online tanpa harus datang ke kantor. Lalu, bagaimana ketentuan, cara cek, serta jadwal penyalurannya? Simak panduan lengkap berikut ini.
Program BSU Guru Non ASN Kemenag
Program BSU Guru Non ASN Kemenag merupakan bantuan tunai yang diberikan langsung kepada guru non ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan keagamaan. Bantuan ini bersifat sementara namun sangat berarti karena membantu memenuhi kebutuhan dasar para guru.
Pada pelaksanaan terbarunya, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp600.000, yang disalurkan sekaligus atau bertahap sesuai kebijakan penyaluran. Dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan disalurkan melalui mekanisme yang transparan serta berbasis data.
Kemenag mengelola program ini melalui sistem pendataan digital seperti SIMPATIKA untuk guru madrasah dan SIAGA Pendis untuk guru PAI. Dengan sistem tersebut, proses verifikasi penerima dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Syarat Utama untuk Penerima BSU
Tidak semua guru non ASN otomatis menerima BSU. Kemenag menetapkan sejumlah syarat utama agar bantuan tepat sasaran. Berikut kriteria yang wajib dipenuhi:
- Guru berstatus non ASN dan aktif mengajar pada satuan pendidikan di bawah Kemenag.
- Terdaftar secara resmi dan aktif dalam sistem SIMPATIKA atau SIAGA Pendis.
- Memiliki data kepegawaian yang lengkap dan valid, termasuk identitas diri dan satuan pendidikan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik atau belum menerima tunjangan profesi guru.
- Tidak sedang menerima bantuan subsidi upah atau bantuan serupa dari kementerian atau lembaga lain.
- Masih aktif menjalankan tugas mengajar pada tahun berjalan.
Guru yang memenuhi seluruh kriteria tersebut berpeluang besar masuk dalam daftar penerima BSU.
Cara Cek BSU Secara Online
Kemenag memberikan kemudahan bagi guru non ASN untuk mengecek status penerima BSU secara online. Proses ini dapat dilakukan kapan saja menggunakan ponsel atau komputer. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal resmi sesuai jenjang. Guru madrasah mengakses akun SIMPATIKA, sedangkan guru PAI membuka portal SIAGA Pendis.
- Login menggunakan akun PTK. Masukkan username dan kata sandi yang terdaftar. Pastikan akun aktif dan tidak bermasalah.
- Masuk ke menu bantuan atau tunjangan. Setelah login, cari menu yang memuat informasi bantuan atau tunjangan.
- Periksa status penerima BSU.Sistem akan menampilkan keterangan apakah guru terdaftar sebagai penerima BSU atau masih dalam proses verifikasi.
- Unduh dokumen pendukung jika tersedia. Jika dinyatakan sebagai penerima, guru dapat mencetak surat keterangan atau dokumen lain sebagai syarat pencairan.
Apabila status belum muncul, guru disarankan untuk memastikan kembali kelengkapan data atau berkoordinasi dengan operator madrasah.
Jadwal dan Proses Penyaluran
Penyaluran BSU Guru Non ASN Kemenag dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi data. Setelah guru dinyatakan lolos sebagai penerima, Kemenag akan memproses pencairan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dana BSU biasanya disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui bank penyalur yang ditunjuk. Oleh karena itu, guru perlu memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan identitas.
Kemenag juga mengimbau guru untuk rutin memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan. Proses penyaluran dapat berbeda antar daerah, tergantung kesiapan administrasi dan validasi data.
Kesimpulan
Program BSU Guru Non ASN Kemenag menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap para pendidik keagamaan di Indonesia. Dengan sistem digital seperti SIMPATIKA dan SIAGA Pendis, guru kini dapat mengecek status penerima BSU secara online dengan mudah, cepat, dan transparan.
Agar peluang menerima bantuan semakin besar, guru non ASN perlu memastikan data kepegawaian selalu diperbarui dan sesuai ketentuan. Melalui penyaluran yang tepat sasaran, BSU diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi guru sekaligus menjaga semangat mengajar di lingkungan pendidikan keagamaan.




