• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

BSU Guru Madrasah Non-ASN Rp600 Ribu Cair, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

Hadhara by Hadhara
16 Januari 2026
in Bansos
Reading Time: 2 mins read
A A
BSU Guru Madrasah Non-ASN Rp600 Ribu Cair, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

BSU Guru Madrasah Non-ASN Rp600 Ribu Cair, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

Contents

  • BSU Guru Madrasah Non-ASN Resmi Dicairkan
  • Tujuan Penyaluran BSU oleh Kementerian Agama
  • Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah
  • Kriteria Lengkap Penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN
  • Harapan Pemerintah untuk Guru Madrasah

Kabar baik bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-ASN. Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada ratusan ribu pendidik madrasah di seluruh Indonesia. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga motivasi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

BSU guru madrasah non-ASN merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkuat dengan belanja tambahan pemerintah. Program ini menyasar guru dan tenaga kependidikan yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi atau bantuan sejenis dari negara.



BSU Guru Madrasah Non-ASN Resmi Dicairkan

Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa BSU telah disalurkan langsung ke rekening penerima. Total penerima BSU guru madrasah non-ASN mencapai 211.992 orang, terdiri dari 186.148 guru dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN.

Ia menegaskan bahwa penyaluran BSU ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para pendidik madrasah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar guru serta menjaga semangat pengabdian di lingkungan madrasah, seperti dilansir dari Kompas.com.



Tujuan Penyaluran BSU oleh Kementerian Agama

Penyaluran BSU guru madrasah non-ASN tidak hanya bersifat bantuan sesaat. Kementerian Agama menjadikan program ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

Dengan adanya dukungan finansial, guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat lebih fokus pada proses pembelajaran, pengembangan kompetensi, serta pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah

BSU disalurkan secara non-tunai dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Guru dan tenaga kependidikan tidak perlu mengajukan pencairan secara manual karena dana dikirim otomatis sesuai data yang terverifikasi di sistem Kemenag.

Pemerintah juga mengimbau penerima untuk memanfaatkan BSU secara bijak sesuai kebutuhan pendidikan dan keseharian.



Kriteria Lengkap Penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN

Mengacu pada petunjuk teknis BSU Guru Non-ASN Kementerian Agama, berikut kriteria penerima bantuan:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Kemenag
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki PTK ID Kementerian Agama
  5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru madrasah
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
  7. Belum mencapai usia pensiun 60 tahun
  8. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  9. Hanya guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut yang berhak menerima BSU.




Harapan Pemerintah untuk Guru Madrasah

Kementerian Agama berharap BSU guru madrasah non-ASN dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan. Pemerintah juga menekankan pentingnya peran guru madrasah dalam mencetak generasi yang berilmu, berkarakter, dan berakhlak.

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/15/150946871/bsu-guru-dan-tendik-madrasah-cair-cek-kriteria-penerimanya

Tags: Bantuan Guru Kemenagbantuan subsidi upah guruBSU Guru CairBSU guru madrasahBSU Guru Madrasah Non ASNBSU Guru Non ASNBSU KemenagBSU PendidikanBSU Rp600 ribuGuru Madrasah Non ASNinfo bsu terbaruKesejahteraan GuruKriteria BSU GuruSubsidi Upah Guru MadrasahTenaga Kependidikan Madrasah
Hadhara

Hadhara

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 dan Cek Status Pencairan Dana

Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 dan Cek Status Pencairan Dana

Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 dan Cek Status Pencairan Dana

KPM Wajib Tahu! Cara Cek BPNT 2026 Lengkap dengan Aturan Terbaru

KPM Wajib Tahu! Cara Cek BPNT 2026 Lengkap dengan Aturan Terbaru

KPM Wajib Tahu! Cara Cek BPNT 2026 Lengkap dengan Aturan Terbaru

PKH dan BPNT Cair Bulan ini, Simak Panduan Lengkap Cek Penerima

PKH dan BPNT Cair Bulan ini, Simak Panduan Lengkap Cek Penerima

PKH dan BPNT Cair Bulan ini, Simak Panduan Lengkap Cek Penerima

CPNS 2026: Ini Info Lengkap Apakah Pendaftaran Sudah Dibuka

CPNS 2026: Ini Info Lengkap Apakah Pendaftaran Sudah Dibuka

CPNS 2026: Ini Info Lengkap Apakah Pendaftaran Sudah Dibuka

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial