Kabar baik bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-ASN. Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada ratusan ribu pendidik madrasah di seluruh Indonesia. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga motivasi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
BSU guru madrasah non-ASN merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkuat dengan belanja tambahan pemerintah. Program ini menyasar guru dan tenaga kependidikan yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi atau bantuan sejenis dari negara.
BSU Guru Madrasah Non-ASN Resmi Dicairkan
Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa BSU telah disalurkan langsung ke rekening penerima. Total penerima BSU guru madrasah non-ASN mencapai 211.992 orang, terdiri dari 186.148 guru dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN.
Ia menegaskan bahwa penyaluran BSU ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para pendidik madrasah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar guru serta menjaga semangat pengabdian di lingkungan madrasah, seperti dilansir dari Kompas.com.
Tujuan Penyaluran BSU oleh Kementerian Agama
Penyaluran BSU guru madrasah non-ASN tidak hanya bersifat bantuan sesaat. Kementerian Agama menjadikan program ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.
Dengan adanya dukungan finansial, guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat lebih fokus pada proses pembelajaran, pengembangan kompetensi, serta pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah
BSU disalurkan secara non-tunai dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Guru dan tenaga kependidikan tidak perlu mengajukan pencairan secara manual karena dana dikirim otomatis sesuai data yang terverifikasi di sistem Kemenag.
Pemerintah juga mengimbau penerima untuk memanfaatkan BSU secara bijak sesuai kebutuhan pendidikan dan keseharian.
Kriteria Lengkap Penerima BSU Guru Madrasah Non-ASN
Mengacu pada petunjuk teknis BSU Guru Non-ASN Kementerian Agama, berikut kriteria penerima bantuan:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Kemenag
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki PTK ID Kementerian Agama
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum mencapai usia pensiun 60 tahun
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Hanya guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut yang berhak menerima BSU.
Harapan Pemerintah untuk Guru Madrasah
Kementerian Agama berharap BSU guru madrasah non-ASN dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan. Pemerintah juga menekankan pentingnya peran guru madrasah dalam mencetak generasi yang berilmu, berkarakter, dan berakhlak.
Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/15/150946871/bsu-guru-dan-tendik-madrasah-cair-cek-kriteria-penerimanya




