BSU Desember 2025, Benarkah Cair Lagi?
Pada bulan Desember 2025, informasi seputar penyaluran bantuan sosial tak luput dari perhatian masyarakat saat ini, khususnya untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Berbagai pihak pun menunggu kepastian agar dapat memanfaatkan bantuan ini sebagai tambahan pendapatan, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya diwarnai berbagai kebutuhan meningkat.
Selain itu, banyak juga masyarakat khususnya para pekerja yang mencoba untuk melakukan pengecekan BSU, baik melalui website resmi hingga aplikasi JMO. Lantas, bagaimana tanggapan pemerintah terkait hal ini dan benarkah BSU akan kembali dicairkan pada Desember 2025?
BSU Desember 2025, Benarkah Cair Lagi?
Melansir dari laman Kompas.com, pemerintah melalui Kemnaker menjelaskan bahwa BSU 2025 hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk kembali menyalurkan BSU di sisa akhir tahun ini. Artinya, kabar tentang pencairan BSU batch baru di tahun 2025 dipastikan tidak benar.
Nominal BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, nominal BSU yang diberikan kepada masyarakat untuk periode Juni-Juli lalu adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Jika diakumulasikan untuk pencairan dua bulan sekaligus, maka total bantuan yang diterima yakni Rp600.000.
Untuk mekanisme penyaluran BSU sendiri dilakukan secara langsung lewat Bank Himbara hingga kantor pos Indonesia.
Cara Cek Penerima BSU
Meskipun BSU untuk Desember 2025 tidak cair, masyarakat masih bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui beberapa cara resmi yang ditetapkan.
Berikut cara cek penerima BSU
-
Melalui Website Kemnaker
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
-
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Cari dan klik bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Halaman akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses pengecekan
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa BSU untuk Desember 2025 tidak akan dicairkan. Informasi resmi dari pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan pada periode Juni–Juli 2025 dengan total nominal Rp600.000.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan status penerima melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO untuk memastikan apakah sebelumnya sudah menerima bantuan tersebut. Selalu pastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi agar tidak terjebak pada kabar yang menyesatkan.




