Bantuan Subsidi Upah atau BSU menjadi salah satu bantuan yang saat ini masih dinantikan oleh masyarakat khususnya para pekerja dan juga buruh. Tak sedikit masyarakat yang berharap BSU bisa disalurkan segera mungkin di tahun 2026 ini.
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai BSU, baik di media sosial maupun di sejumlah laman website, pihak Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan penjelasan terkait kelanjutan program tersebut. Lantas, benarkah BSU masih akan disalurkan di tahun 2026?
Penjelasan Kemnaker Soal BSU 2026
Pihak Kemnaker lewat Kepala Biro Humasnya menegaskan bahwa untuk saat ini belum ada informasi maupun instruksi dari pemerintah untuk melanjutkan program BSU di tahun 2026. Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 tepatnya periode Juni-juli dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Pihak Kemnaker juga meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima segala informasi terkait pencairan BSU yang belum jelas sumbernya. Adapun informasi resmi BSU hanya disampaikan lewat laman bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BSU
Program BSU hanya diperuntukkan bagi masyarakat pekerja dan juga buruh yang telah memenuhi syarat berikut:
- Warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan status Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Lebih diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU
Meskipun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pencairan BSU, masyarakat tetap perlu mengetahui cara mengecek penerima BSU. Hal ini bertujuan agar ketika pemerintah kembali menyalurkan bantuan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memastikan status penerimaan bantuannya.
Berikut cara cek penerima BSU:
Cek Penerima BSU Melalui Website Kemnaker
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
Cek Penerima BSU Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
Masyarakat diharapkan tetap memantau informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU. Dengan memahami syarat dan cara pengecekan sejak dini, calon penerima dapat lebih siap dan terhindar dari informasi yang tidak benar.




