Memasuki awal 2026, banyak pekerja kembali mempertanyakan kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program yang sebelumnya disalurkan senilai Rp600.000 ini dinilai cukup membantu pekerja berupah rendah saat tekanan ekonomi meningkat.
Namun hingga Januari 2026 berjalan, pemerintah belum merilis keputusan resmi terkait pencairan BSU terbaru. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama di kalangan buruh dan pekerja sektor formal.
Kenapa BSU 2026 Belum Diputuskan?
BSU bukan bantuan rutin tahunan, melainkan kebijakan responsif yang bergantung pada kondisi ekonomi dan fiskal negara. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan kajian lanjutan sebelum memutuskan apakah BSU perlu kembali digulirkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah menjaga stabilitas ketenagakerjaan, termasuk mencegah PHK dan menurunnya daya beli pekerja.
Faktor Penentu Kebijakan BSU
Beberapa faktor yang memengaruhi keputusan BSU antara lain:
- Kondisi APBN dan ruang fiskal
- Perkembangan ekonomi global
- Stabilitas sektor ketenagakerjaan nasional
- Tingkat risiko PHK di sektor tertentu
Untuk Apa BSU Sebenarnya Diberikan?
BSU dirancang sebagai bantalan ekonomi sementara bagi pekerja. Tujuan utamanya meliputi:
- Menopang kebutuhan hidup dasar pekerja
- Menjaga konsumsi rumah tangga
- Menahan penurunan daya beli
- Memberi ruang adaptasi bagi dunia usaha
Pada periode sebelumnya, BSU terbukti membantu jutaan pekerja formal saat kondisi ekonomi mengalami tekanan.
Siapa yang Biasanya Jadi Sasaran BSU?
Kelompok Pekerja yang Diprioritaskan
Mengacu pola BSU sebelumnya, penerima umumnya berasal dari:
- Pekerja dengan upah di bawah batas tertentu
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan aparatur negara (PNS, TNI, Polri)
Dalam wacana terbaru, tenaga pendidik non-ASN seperti guru PAUD dan pendidik layanan anak usia dini juga disebut-sebut masuk radar prioritas, meski belum ada keputusan resmi.
Bagaimana Cara Mengetahui Status BSU?
Tidak Perlu Daftar Manual
Perlu dipahami, BSU tidak menggunakan sistem pendaftaran mandiri. Data calon penerima bersumber dari:
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Laporan upah dari perusahaan
- Pemadanan data oleh pemerintah
Jika BSU kembali disalurkan, pekerja hanya perlu melakukan pengecekan status.
Kanal Resmi Pengecekan
Beberapa kanal yang biasanya digunakan:
- Situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah mengimbau pekerja menghindari tautan tidak resmi atau pesan berantai.
Jika BSU Cair, Dana Disalurkan Lewat Mana?
Mengacu penyaluran sebelumnya, BSU disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia
- PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening
Dana diterima utuh tanpa potongan, dengan proses yang relatif cepat.
Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja Sekarang?
Sambil menunggu keputusan resmi, pekerja disarankan:
Memastikan status BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Mengecek kesesuaian data upah di perusahaan
- Memantau informasi dari kanal resmi pemerintah
Tidak membagikan data pribadi ke pihak tidak dikenal
Langkah ini penting agar tidak tertinggal jika kebijakan BSU diumumkan mendadak.
Penutup
BSU 2026 memang belum dipastikan cair, namun masih berada dalam pembahasan kebijakan pemerintah. Bagi pekerja, memahami mekanisme BSU dan menjaga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif menjadi kunci utama.
Hingga ada pengumuman resmi, sikap waspada dan selektif terhadap informasi adalah langkah paling aman.




