BSU 2025 Belum Cair? Ini Cara Melapor dan Penyebab Penolakan Menurut Kemnaker
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digulirkan pemerintah sebagai bantuan untuk meringankan beban pekerja, kini menuai keluhan karena dana BSU sebesar Rp600.000 belum cair ke rekening penerima.
Padahal, jadwal pencairan BSU 2025 sudah dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2025.
Banyak pekerja dari berbagai daerah mengeluhkan belum diterimanya dana bantuan, meskipun status mereka sudah terverifikasi dan dinyatakan eligible oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keluhan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Menurut Kemnaker, keterlambatan pencairan BSU 2025 disebabkan oleh proses verifikasi data penerima yang lebih ketat untuk memastikan validitas dan mencegah penyalahgunaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa sekitar 15% data penerima bermasalah, seperti ketidaksesuaian nomor rekening dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan tahap pertama ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Cara Melapor Jika BSU 2025 Belum Cair
Untuk pekerja yang sudah eligible tetapi dana BSU belum masuk, berikut langkah-langkah melaporkan:
-
Cek Status di Website Resmi Kemnaker
Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK atau nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau status pencairan. -
Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan
Telepon ke 175 atau kirim email ke pengaduan@bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyertakan bukti pendaftaran. -
Laporkan ke Kemnaker
-
Call Center: (021) 1500 630
-
Website pengaduan: bantuan.kemnaker.go.id
-
Datang langsung ke Kantor Biro Humas Kemnaker di Jakarta.
-
-
Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store untuk cek status BSU secara real-time.
Syarat Penerima BSU 2025 yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif.
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau mengikuti UMK daerah jika lebih tinggi).
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
-
Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau Pos Indonesia.
Penyebab BSU 2025 Ditolak dan Cara Mengatasinya
Berikut 5 alasan umum penolakan BSU 2025:
-
Gaji Melebihi Batas – Gaji di atas Rp3,5 juta atau UMK daerah tidak memenuhi syarat.
-
Rekening Tidak Valid – Rekening tidak aktif, bukan atas nama penerima, atau bukan bank penyalur resmi.
-
Data BPJS Tidak Aktif – Kepesertaan BPJS harus aktif hingga April 2025.
-
Kesalahan Data – NIK, nama, atau alamat tidak sesuai data KTP.
-
Wilayah Kerja Tidak Sesuai – Gaji di atas UMK di daerah dengan UMK tinggi.
Solusi jika ditolak:
-
Perbaiki data BPJS sesuai KTP dan slip gaji.
-
Ajukan banding melalui BPJS 175 atau kantor cabang BPJS terdekat.
-
Pastikan rekening bank masih aktif dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Pastikan Percepatan Pencairan BSU 2025
Kemnaker menjamin pencairan tahap pertama BSU akan rampung sebelum akhir Juni 2025. Dirjen BPJS Ketenagakerjaan, Aris Budiarto, menyatakan kerja sama dengan OJK dan bank penyalur terus dilakukan untuk mempercepat proses.
Pekerja yang mengalami kendala disarankan segera melapor sebelum batas akhir pengaduan tanggal 10 Juli 2025 agar proses verifikasi berjalan lancar.
Program BSU 2025 ini menjadi wujud perhatian pemerintah untuk membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi situs resmi Kemnaker atau gunakan aplikasi JMO.



