BPNT dan PKH Cair Bulan Ini: Cek Nama dan Wilayah Penerima Sekarang!
Pemerintah kembali menyalurkan dua program bantuan sosial besar, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November 2025.
Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta segera memeriksa status pencairan bantuan agar tidak terlewat, karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
Program PKH dan BPNT menjadi andalan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi, maka dari itu program ini bertujuan untuk menjaga ketahanan perekonomian masyarakat.
Melalui bantuan ini, keluarga kurang mampu diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan, yang saat ini menjadi perhatian dalam meningkatan pendidikan dan ekonomi.
Penyaluran bantuan periode ini mencakup tahap keempat tahun 2025 yang mulai dicairkan sejak awal November dan akan berlanjut hingga akhir bulan.
Cara Cek Nama Penerima BPNT dan PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial BPNT atau PKH, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara online:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili Anda.
- Masukkan nama lengkap seperti di KTP dan ketikkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
- Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, perhatikan status penyaluran dan lokasi pencairan — apakah melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau kantor pos.
Cara Cek Wilayah Penerima
Selain nama, Anda juga dapat mengecek wilayah penerima bantuan dengan memilih area domisili secara spesifik di situs Kemensos. Pastikan data wilayah Anda sesuai dengan yang tercatat di DTKS atau sistem DTSEN .
Jika Anda baru pindah domisili, segera laporkan ke pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat agar data diperbarui. Penyaluran bantuan di tiap daerah berlangsung bertahap, sehingga waktu pencairan bisa berbeda.
Syarat Mendapat Bantuan
Tidak semua masyarakat bisa menerima BPNT atau PKH. Pemerintah menetapkan beberapa syarat agar bantuan tepat sasaran, adapun syarat yang di harus dipenuhi sebagai berikut :
- Terdaftar di DTKS atau DTSEN Kemensos sebagai keluarga prasejahtera.
- Termasuk kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD-SMA, lansia, atau penyandang disabilitas berat untuk PKH.
- Memiliki identitas lengkap dan valid, meliputi NIK, KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak sedang menerima bantuan lain di luar program pemerintah pusat yang sama.
- Telah melalui proses verifikasi ulang oleh petugas sosial.
Link Resmi Pemerintah
Untuk menghindari informasi palsu atau hoaks, masyarakat disarankan hanya mengakses situs resmi pemerintah berikut:
- Situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Portal Kemensos: https://kemensos.go.id
- Layanan aduan dan pembaruan data DTKS/DTSEN: dapat diakses melalui Dinas Sosial masing-masing daerah.
Update DTSEN
Mulai tahun 2025, pemerintah melakukan transisi dari sistem DTKS ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan.
Sistem baru ini mengintegrasikan data kependudukan dan kondisi ekonomi masyarakat secara real-time. Akibat pembaruan, sejumlah nama penerima lama dinyatakan tidak aktif karena sudah tidak memenuhi kriteria miskin.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk rutin memperbarui data agar tidak kehilangan hak bantuan, dan jangan lupa update yang dilakukan harus melalui websait resmi pemerintah.
Kesimpulan
Program BPNT dan PKH tahap keempat tahun 2025 resmi cair bulan ini dan disalurkan secara bertahap hingga akhir November, pastikan data anda ter update di websait pemerintah atau kemensos.
Masyarakat yang terdaftar di DTSEN diimbau segera mengecek status penerimaannya melalui situs resmi Kemensos. Pastikan data Anda benar, wilayah domisili sesuai, dan lakukan verifikasi jika bantuan belum cair.
Dengan memastikan informasi akurat, Anda bisa menerima hak bantuan tepat waktu tanpa hambatan. Pengecekan bisa dilakukans ecara berkala, melalui aplikasi resmi dan link resmi kemensos.




