Program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi salah satu tumpuan utama masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan sendiri.
Informasi tentang siapa yang berhak, apa manfaatnya, dan bagaimana syaratnya menjadi penting diketahui sekarang, terutama di tengah dinamika data sosial yang terus diperbarui pemerintah.
BPJS Kesehatan PBI merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN, sehingga peserta dari golongan ini dapat memakai layanan kesehatan tanpa dibebani biaya iuran rutin.
Apa Itu BPJS PBI?
Dilansir dari laman antaranews BPJS Kesehatan PBI adalah program yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui sistem BPJS tanpa beban iuran bulanan.
Peserta PBI mendapatkan jaminan kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga fokus utama program ini adalah memastikan akses kesehatan bagi keluarga yang tidak mampu secara finansial.
Siapa yang Termasuk Peserta BPJS PBI?
Peserta BPJS PBI ditetapkan berdasarkan kriteria sosial-ekonomi yang menunjukkan kondisi ekonomi rendah. Secara umum, kelompok yang memenuhi syarat antara lain:
- Fakir miskin: Individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau pendapatan yang sangat rendah.
- Tidak mampu: Individu yang memiliki pendapatan tetapi tidak mampu membayar iuran kesehatan.
- Kriteria ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam peraturan resmi pemerintah. Peserta juga harus:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial.
Manfaat yang Didapat Peserta PBI
Peserta BPJS PBI memiliki sejumlah manfaat signifikan, terutama dalam hal akses layanan kesehatan:
- Pelayanan Kesehatan Tanpa Biaya Iuran
Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara. Ini termasuk biaya dasar pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan sesuai ketentuan program. - Perlindungan Keluarga
Jika peserta PBI memiliki anak, anak tersebut umumnya otomatis terdaftar sebagai peserta PBI juga, sehingga tumbuh dengan perlindungan layanan kesehatan. - Akses Layanan Kesehatan Nasional
Peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Syarat untuk Menjadi Peserta BPJS PBI
Berikut syarat yang harus dipenuhi seseorang agar dapat ditetapkan sebagai peserta BPJS PBI:
- WNI dengan NIK valid: Peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK yang tercatat di sistem Dukcapil.
- Terdaftar di Data Sosial Resmi: Nama peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui verifikasi yang dilakukan oleh dinas sosial setempat.
- Kondisi Ekonomi: Calon peserta termasuk dalam kelompok masyarakat yang tidak mampu membayar iuran sendiri dan memenuhi indikator sosial ekonomi rendah.
Bagaimana Cara Mendapatkan BPJS PBI?
Usulan dan Verifikasi
Peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemensos setelah melalui proses verifikasi data sosial.
Namun, masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat mengajukan usulan pendaftaran melalui berbagai kanal resmi pemerintah seperti:
- Aplikasi resmi “Cek Bansos” di ponsel.
- Pelayanan administrasi di Dinas Sosial setempat.
- Proses verifikasi dilakukan oleh dinas sosial dan hasilnya akan diputuskan oleh pemerintah daerah atau pusat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta PBI
- Pembaruan dan Status Kepesertaan
Pendaftaran dan penetapan peserta BPJS PBI tergantung pada data sosial yang terus diperbarui pemerintah.
Beberapa peserta yang tidak lagi tercatat dalam basis data terbaru seperti DTSEN bisa saja mengalami perubahan status keaktifan, sehingga pemantauan data secara berkala menjadi penting. - Perubahan Status
Peserta yang semula memiliki status PBI namun tidak lagi memenuhi kriteria dapat dinonaktifkan, dan sebaliknya, masyarakat tidak mampu yang baru masuk DTSEN bisa diusulkan menjadi peserta PBI agar iuran ditanggung pemerintah.
Penutup
BPJS PBI adalah salah satu program jaminan kesehatan penting dari pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan tanpa beban iuran untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program ini membantu mewujudkan tujuan universal health coverage, memastikan bahwa semua warga negara, terutama yang berada di kategori ekonomi terbatas, tetap mendapat layanan kesehatan yang layak.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, memahami syarat, manfaat, dan tata cara pendaftarannya menjadi langkah awal untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/4556626/apa-itu-bpjs-pbi-dan-non-pbi-ini-penjelasan-dan-perbedaannya




