Sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) mendadak menemukan status kepesertaannya nonaktif saat akan mengakses layanan kesehatan, memicu kekhawatiran publik. Perubahan ini bukan sekadar gangguan teknis, namun bagian dari penyesuaian administratif yang dilakukan pemerintah. Penting bagi setiap peserta untuk segera mengecek status kepesertaan JKN PBI agar hak layanan kesehatan tetap terlindungi.
Penyebab Kepesertaan BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan
Kondisi status BPJS PBI menjadi nonaktif ternyata tak selalu berarti salah sistem.
Ada sejumlah alasan administratif yang menjadi penyebab:
- Penyesuaian data peserta berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi nasional.
- Data peserta tidak lagi tercatat dalam basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
- Evaluasi lapangan menunjukkan peserta tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.
- Penetapan administratif melalui kebijakan terbaru per 1 Februari 2026 yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses penonaktifan merupakan keputusan administratif yang mengikuti regulasi pemerintah, bukan kesalahan BPJS semata. Namun, peserta yang statusnya berubah bisa melakukan reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu.
Pentingnya Cek Status Kepesertaan
Mengetahui status kepesertaan sangat penting sebelum Anda membutuhkan layanan kesehatan. Situasi dimana peserta mendapati statusnya nonaktif saat berobat dapat menghambat akses layanan kecuali statusnya diklarifikasi kembali. Masyarakat bisa mengecek status mereka lewat berbagai saluran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Cara Cek Status BPJS PBI
Untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa layanan resmi berikut:
Aplikasi Mobile JKN
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, caranya:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK
- Pilih menu Info Peserta
- Status kepesertaan akan ditampilkan secara otomatis
WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan digital melalui WhatsApp PANDAWA sebagai kanal resmi, langkahnya:
- Simpan nomor 0811-8165-165
- Kirim pesan sesuai petunjuk otomatis
- Pilih layanan pemeriksaan status kepesertaan
- Ikuti instruksi hingga data ditampilkan
BPJS Kesehatan Care Center 165
Bagi masyarakat yang membutuhkan konfirmasi langsung, dapat menghubungi layanan call center, langkahnya:
- Hubungi 165 melalui telepon
- Sampaikan permintaan pengecekan status kepesertaan
- Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS
Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Jika memerlukan pendampingan langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Panduan singkat:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Bawa KTP dan kartu BPJS (jika ada)
- Petugas akan membantu pengecekan dan solusi administrasi
Langkah ini penting diingat agar tidak terburu-buru saat memerlukan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi mendesak.
Bagaimana Jika Status Dinonaktifkan? Ini Solusinya
Dilansir dari kompas.com status nonaktif bukan akhir dari layanan Anda. Ada mekanisme resmi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI, asalkan Anda memenuhi persyaratan dasar.
Berikut alur langkahnya:
- Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Peserta yang mendapati status nonaktif perlu melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) domisili. Anda harus membawa dokumen identitas seperti:- Kartu Identitas (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Peserta JKN PBI yang telah nonaktif
Petugas Dinas Sosial akan memeriksa berkas dan melakukan verifikasi data peserta.
- Verifikasi dan Usulan ke Kemensos
Setelah verifikasi awal, Dinas Sosial akan meneruskan data Anda ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi lanjutan. Jika peserta masih dinilai layak sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan data dan kriteria yang berlaku, Kemensos akan merekomendasikan reaktivasi. - Aktivasi Ulang oleh BPJS Kesehatan
Jika rekomendasi Kemensos keluar dan peserta memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan. Peserta kemudian bisa kembali menggunakan layanan kesehatan nasional sesuai ketentuan program.
Kriteria pengaktifan peserta PBI JKN
Dilansir dari laman detik.com terdapat tiga point kriteria peserta PBI JK yang bisa kembali diaktifkan yaitu:
- Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan dapat mengajukan laporan ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Setelah itu, Dinas Sosial akan mengajukan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial, yang kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap peserta yang diajukan.
Penutup
Penonaktifan mendadak BPJS PBI bisa terjadi karena alasan administratif dan bukan berarti hilangnya hak kesehatan secara permanen. Pemilik kartu disarankan segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi atau layanan resmi dan mengikuti prosedur reaktivasi apabila diperlukan. Dengan langkah yang benar dan dokumen lengkap, layanan kesehatan yang Anda butuhkan tetap bisa diakses. Selalu gunakan sumber resmi seperti aplikasi Mobile JKN dan kontak pelayanan BPJS Kesehatan untuk informasi terkini.
Sumber
https://amp.kompas.com/tren/read/2026/02/05/070000565/keluhan-bpjs-pbi-dinonaktifkan-bpjs-kesehatan-bisa-direaktivasi




