Belakangan ini banyak terdapat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif, sehingga layanan kesehatan gratis tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya.
BPJS Kesehatan PBI merupakan program kesehatan yang dihadirkan pemerintah kepada masyarakat rendah yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah didaftarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sistem kerja program ini adalah pemerintah menanggung secara penuh seluruh peserta iuran BPJS Kesehatan, dengan begitu peserta PBI dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran setiap bulannya.
Penyebab tidak aktifnya BPJS PBI-JK
status “tidak aktif” yang tertera pada status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berarti penerima iuran tidak lagi ditanggung oleh pemerintah sehingga layanan kesehatan gratis sementara sudah tidak berlaku. Berikut penyebab dibalik status kepesertaan menjadi tidak aktif:
- Data DTSEN tidak diperbarui: Perubahan pekerjaan, alamat, atau kondisi ekonomi peserta yang belum diperbarui di DTSEN Kemensos bisa membuat nama peserta otomatis dihapus sementara.
- NIK tidak sinkron dengan Dukcapil: Ketidaksesuaian NIK antara data BPJS dan Dukcapil dapat menyebabkan kepesertaan tidak diaktifkan.
- Perubahan status sosial ekonomi: Peserta yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi tergolong miskin sehingga dicabut dukungan BPJS Kesehatan PBI-nya.
- Perubahan domisili tanpa pelaporan: Pindah tempat tinggal tanpa melapor ke dinas sosial setempat membuat data peserta tidak sesuai wilayah administrasi, sehingga status bisa nonaktif.
- Keterlambatan update dari pemerintah daerah: Jika pemerintah daerah terlambat mengirim pembaruan data ke pusat, status peserta dapat dihentikan sementara.
Syarat dan ketentuan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Untuk dapat mengaktifkan kembali (reaktivasi) BPJS Kesehatan PBI Anda, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipahami, sebagai berikut:
Ada Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi seperti:
- KTP asli dan fotokopi yang valid.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan barcode
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang tidak aktif.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
pengaktifan kembali/reaktivasi
Apabila nonaktif kartu BPJS kurang dari enam bulan maka, peserta bisa langsung melakukan reaktivasi. Namun, apabila nonaktif lebih dari enam bulan maka peserta wajib mengajukan ulang melalui DTKS/DTSEN untuk melakukan verifikasi ulang.
Proses usulan ulang biasanya dilakukan melalui musyawarah desa daerah tempat tingga mu saat ini
Cara reaktivasi BPJS Kesehatan PBI secara online
Jika BPJS Kesehatan PBI tidak aktif, maka peserta perlu melakukan beberapa langkah untuk reaktivasi, mulai dari cek status kepesertaan secara online, melapor ke dinas sosial setempat untuk verifikasi ulang, memperbarui data NIK yang salah ke Dukcapil, serta mengajukan usulan baru data DTSEN ke pemerintah daerah.
Berikut sejumlah cara atau layanan digital yang bisa dipilih untuk memastikan status kepesertaan Anda sebelum mengurus dokumen reaktivasi, dilansir dari laman Cermati dan Desa Pandak Gede:
- Melalui aplikasi Mobile JKN
Unduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login dengan menggunakan NIK dan tanggal lahir.
- Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama aplikasi.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda, jangan lupa untuk screenshot sebagai bukti awal.
- Melalui WhatsApp resmi Chika
- Simpan nomor WhatsApp Chika: +62-811-8750-400.
- Buka WhatsApp dan kirim pesan apa saja.
- Tunggu balasan otomatis berisi pilihan menu.
- Pilih menu “Layanan Informasi Kepesertaan”.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda.
- Melalui Call Center 165
- Hubungi nomor 165 dari ponsel Anda.
- Ikuti arahan mesin penjawab otomatis.
- Pilih menu untuk berbicara dengan petugas.
- Siapkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Sampaikan kendala terkait status PBI nonaktif.
Petugas akan mengecek data di sistem pusat dan menjelaskan penyebab nonaktif secara rinci.
- Melalui WhatsApp Pandawa
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
- Kirim pesan apa saja untuk memulai layanan.
- Pilih menu Informasi pada balasan otomatis.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Ikuti instruksi hingga status kepesertaan muncul.



