Status BPJS PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan membuat banyak peserta bingung dan khawatir tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Artikel ini menjelaskan penyebab penonaktifan BPJS PBI, siapa saja yang bisa mengaktifkannya kembali, serta langkah resmi sesuai aturan terbaru yang berlaku mulai 2026.
Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan BPJS PBI bukan dilakukan secara sepihak tanpa dasar. Kebijakan ini berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan iuran agar tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan ini, Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data peserta BPJS PBI secara berkala.
Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria. Meski demikian, secara total jumlah peserta BPJS PBI tetap sama dibanding bulan sebelumnya.
Tujuan Pembaruan Data BPJS PBI
Pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penyesuaian ini menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Dengan pembaruan berkala, pemerintah ingin menghindari bantuan yang tidak tepat sasaran serta memastikan perlindungan kesehatan tetap optimal.
Kriteria BPJS PBI yang Bisa Diaktifkan Kembali
Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Dilansir dari laman Liputan6, ini kriteria BPJS PBI yang layak kembali aktif.
Peserta Terdampak Penonaktifan Januari 2026
Peserta harus termasuk dalam daftar BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026 berdasarkan data Kementerian Sosial.
Kondisi Sosial dan Medis Tertentu
Selain itu, peserta harus memenuhi kondisi berikut:
- Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
- Jika memenuhi kriteria tersebut, peserta berhak mengajukan pengaktifan kembali BPJS PBI.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Proses pengaktifan kembali BPJS PBI dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
- Datang ke Dinas Sosial setempat
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
- Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial
- Data diverifikasi oleh Kementerian Sosial
Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN kamu sehingga layanan kesehatan bisa digunakan kembali.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS PBI
Agar tidak terlambat mengetahui perubahan status, kamu disarankan rutin mengecek kepesertaan BPJS PBI melalui kanal resmi.
Berikut beberapa cara pengecekan status BPJS PBI:
- WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit, tersedia juga petugas BPJS SATU! dan Petugas PIPP yang siap membantu informasi dan pengaduan.
Dampak Jika Status BPJS PBI Tidak Segera Diaktifkan
Jika status BPJS PBI tetap nonaktif, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis saat dibutuhkan.
Hal ini bisa menjadi masalah serius, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat. Karena itu, pengecekan status dan pengurusan reaktivasi sebaiknya dilakukan sejak dini.
Kesimpulan
BPJS PBI yang dinonaktifkan pada 2026 terjadi akibat pembaruan data sesuai SK Menteri Sosial terbaru. Peserta yang memenuhi kriteria masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melapor ke Dinas Sosial.
Kamu disarankan rutin mengecek status BPJS PBI agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
sumber: https://www.liputan6.com/health/read/6272913/bpjs-pbi-kamu-dinonaktifkan-ini-cara-mengaktifkan-kembali-sesuai-aturan-terbaru




