BPJS PBI Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Aktivasi Ulangnya. BPJS PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Tidak usah khawatir, pengaturan itu bisa diaktifkan kembali. Lantas, Apa saja langkah-langkahnya?
Menurut informasi dari akun Instagram BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), peserta PBI yang terhenti dapat kembali aktif.
Langkah Mengaktifkan BPJS PBI
Dilansir dari detik.com, ada tiga langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif.
Berikut adalah penjelasannya:
Mendaftar Ulang sebagai Peserta PBI
Apabila BPJS PBI Anda tiba-tiba dinonaktifkan, bisa diaktifkan kembali dengan mendaftar ulang sebagai peserta PBI, jika Anda masuk dalam kategori berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masyarakat yang tergolong miskin atau berisiko miskin
- Sedang menghadapi Penyakit Kronis, Katastropik, atau dalam keadaan Darurat Medis.
Anda bisa mengaktifkan status BPJS Kesehatan Anda sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial setempat agar diajukan kembali sebagai peserta PBI.
Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Jika Anda dikategorikan mampu, Anda dapat mengubah status Anda dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal sebagai peserta Mandiri.
Dengan cara ini, BPJS Kesehatan Anda akan kembali aktif dan Anda dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan keuangan Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirim, lalu pilih opsi Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto diri dengan KTP, kartu keluarga (KK), dan buku tabungan
- Pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali setelah pembayaran iuran tanpa masa tunggu 14 hari.
Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Jika Anda seorang pekerja atau anggota keluarga dari pekerja (istri/suami/anak), Anda bisa mengubah status dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Iuran BPJS Kesehatan Anda akan secara otomatis terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda atau anggota keluarga bekerja, sehingga status BPJS Kesehatan Anda bisa kembali aktif.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Jika Anda seorang pekerja, cukup laporkan ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan Anda agar mendaftarkan Anda beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
- Jika Anda adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, Anda dapat mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan cara:
- Hubungi WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirim, kemudian pilih opsi Penambahan Anggota Keluarga
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti kartu keluarga
Setelah proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Mengapa BPJS PBI Sempat Dinonaktifkan?
Penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah langkah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran adalah orang yang berhak agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan akan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang memang berhak, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta orang untuk terdaftar sebagai peserta PBI.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8347586/3-cara-aktivasi-ulang-bpjs-pbi-yang-sempat-dinonaktifkan




