Status BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang mendadak tidak aktif sering membuat masyarakat khawatir, terutama saat membutuhkan layanan medis.
Padahal kepesertaan PBI yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali tanpa proses rumit, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak dapat langsung datang ke rumah sakit atau puskesmas.
Dalam kondisi tertentu, status kepesertaan dapat dipulihkan secara otomatis agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan yang ditanggung negara.
Apa Itu Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI?
Reaktivasi PBI adalah proses pengembalian status kepesertaan jaminan kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan.
Tujuannya agar masyarakat yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan akses pengobatan gratis melalui BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Program ini ditujukan bagi warga yang dinonaktifkan karena perubahan data kesejahteraan, belum tercatat dalam DTSEN, atau mengalami kondisi kesehatan serius seperti penyakit kronis, katastropik, maupun keadaan darurat medis.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?
Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI dapat diajukan oleh:
- Peserta yang masuk kelompok desil 6–10 atau desil belum ditentukan
- Warga dengan penyakit berat atau kondisi medis darurat
- Bayi dari ibu penerima PBI yang statusnya terhapus
- Masyarakat yang datanya belum terdaftar atau tidak ditemukan di DTSEN
Namun perlu diperhatikan, peserta yang baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir tidak termasuk dalam kategori yang dapat direaktivasi.
Langkah-Langkah Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Jika kartu KIS tidak aktif saat akan berobat, berikut tahapan yang bisa dilakukan:
- Meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas
- Mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat
- Data peserta akan diverifikasi oleh petugas
- Dinas Sosial menginput pengajuan melalui sistem SIKS-NG
- Kementerian Sosial melakukan verifikasi lanjutan
- Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan
- Setelah aktif, peserta wajib memperbarui data maksimal dua kali periode pemutakhiran DTSEN
Belum Terdaftar BPJS PBI? Ini Solusinya
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum tercatat sebagai penerima PBI atau bantuan sosial lainnya, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Alternatif lain, pengusulan juga bisa disampaikan langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai domisili.
Dengan memahami alur reaktivasi dan pendaftaran BPJS Kesehatan PBI, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan saat status kepesertaan berubah, sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin kapan pun dibutuhkan.
Sumber
https://www.rctiplus.com/news/detail/sindonews/5315252/bpjs-kesehatan-pbi-nonaktif–ini-cara-reaktivasi-mandiri-tanpa-ribet–bisa-langsung-aktif\




