BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Cara Cek Status Kepesertaan. BPJS Kesehatan menghentikan keanggotaan beberapa peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditandatangani pada 19 Januari dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
“SK tersebut memuat pembaruan data, di mana beberapa peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru.. Maka, total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan yang disampaikan kepada Antara, Rabu (5/2).
Rizzky menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran sesuai dengan kriteria yang tepat. Namun, ia belum menyebutkan berapa banyak peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Cara Memeriksa Status Aktif PBI BPJS Kesehatan
Rizzky memberikan informasi bahwa untuk memeriksa apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak. Dilansir dari cnnindonesia.com, peserta bisa menghubungi Pelayanan Administrasi melalui :
- Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,
- BPJS Kesehatan Care Center 165,
- Aplikasi Mobile JKN, atau
- Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan yang terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit, jika memerlukan informasi atau bantuan, mereka juga bisa mengontak petugas BPJS SATU.
Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU tersedia di area publik di rumah sakit tersebut.
Proses Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Untuk masyarakat yang status PBI-nya dinonaktifkan tetapi merasa masih berhak, BPJS Kesehatan memberikan peluang untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) keanggotaannya.
Syaratnya, peserta tersebut harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kriteria untuk peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali adalah peserta yang termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi lapangan, peserta tersebut termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kriteria lainnya adalah peserta yang memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi medis darurat yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” kata Rizzky.
Jika peserta berhasil melewati proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan lagi.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260205065044-78-1324753/cara-cek-status-bpjs-kesehatan-pbi-masih-aktif-atau-tidak




