Pemerintah mulai melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Februari 2026.
Kebijakan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi peserta yang selama ini mengandalkan BPJS PBI untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Alasan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Kebijakan ini diterapkan karena adanya perubahan kondisi ekonomi sebagian peserta yang dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa peserta yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan namun kini sudah memiliki usaha dan kondisi ekonomi lebih baik, tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan aktif atau tidaknya status PBI. Penetapan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Bagi peserta yang status PBI-nya dinonaktifkan, terdapat tiga pilihan agar tetap bisa memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan:
- Mengajukan Kembali sebagai Peserta PBI
Opsi ini ditujukan bagi masyarakat yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, termasuk penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi data. Jika dinyatakan memenuhi syarat, peserta dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan iuran. - Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi dapat berpindah ke jalur peserta mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan. Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu. - Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)
Bagi peserta yang sudah bekerja atau menjadi anggota keluarga pekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Pendaftaran dilakukan melalui perusahaan atau layanan administrasi BPJS Kesehatan.
Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan Kemensos.
Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria PBI otomatis tidak diaktifkan sebagai penerima bantuan iuran.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN secara berkala.
Peserta PBI Nonaktif Bisa Ajukan Komplain
Peserta yang merasa berhak masih bisa mengajukan keberatan agar status PBI diaktifkan kembali dengan syarat:
- Pernah terdaftar sebagai peserta PBI pada periode sebelumnya
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin
- Membutuhkan layanan kesehatan darurat
Pengaduan dilakukan melalui Dinas Sosial, dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS Kesehatan PBI sedang nonaktif. Pasien tetap harus mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, sementara proses administrasi dapat diselesaikan kemudian.
Kementerian Kesehatan juga memastikan pelayanan pasien, khususnya penderita penyakit kronis seperti cuci darah, tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian teknis kepesertaan.
Kesimpulan
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI pada 2026 dilakukan karena penyesuaian data ekonomi peserta. Meski demikian, masyarakat masih memiliki beberapa opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, baik melalui pengajuan ulang PBI, beralih ke peserta mandiri, maupun menjadi peserta pekerja.
Pemerintah menegaskan layanan kesehatan tetap harus diberikan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat.
Sumber
https://medan.tribunnews.com/news/1781045/cara-aktifkan-kembali-bpjs-kesehatan-pbi-agar-bisa-berobat-lagi-rs-tidak-boleh-tolak-pasien?page=all




