Informasi mengenai reaktivasi BPJS PBI banyak dicari oleh masyarakat yang status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)-nya dinonaktifkan. Program BPJS PBI merupakan jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.
Saat status kepesertaan tidak aktif, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, memahami cara mengaktifkan kembali BPJS PBI menjadi hal penting, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera.
Apa Itu Reaktivasi BPJS PBI?
Reaktivasi BPJS PBI adalah proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan, sehingga peserta dapat kembali memperoleh layanan kesehatan gratis sesuai ketentuan.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, pengaktifan ulang kepesertaan PBI masih dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Syarat Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif
Tidak semua peserta PBI yang dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali. Reaktivasi dapat diajukan bagi peserta dengan kriteria berikut:
- Berada pada desil 6–10 atau desil belum ditentukan, namun membutuhkan perawatan medis mendesak, seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat
- Tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bayi baru lahir dari ibu penerima PBI JKN yang kepesertaannya terhapus
Perlu diketahui, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Selain itu, peserta yang telah aktif kembali wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua kali periode pembaruan DTSEN.
Langkah-Langkah Cara Reaktivasi BPJS PBI
Berikut alur pengajuan reaktivasi BPJS PBI sesuai ketentuan yang berlaku:
- Peserta nonaktif yang akan berobat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan
- Peserta mengajukan permohonan reaktivasi ke dinas sosial setempat
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
- Dinas sosial menerbitkan surat reaktivasi dan menginput data ke sistem SIKS-NG
- Kementerian Sosial melakukan pemeriksaan dokumen
- Berkas yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan
- Jika lolos verifikasi, status kepesertaan kembali aktif
Kementerian Sosial menegaskan bahwa prioritas penerima PBI JKN tetap diberikan kepada kelompok masyarakat desil 1–5.
Cara Cek Status BPJS PBI JKN
Peserta dapat mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
- Simpan nomor Whatsapp Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165
- Kemudian kirim pesan melalui WhatsApp
- Pilih menu Informasi
- Pilih Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan tanggal lahir seesuai format yang di minta
Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan BPJS, termasuk jenis kepesertaan dan kondisi aktif atau nonaktif.
Cara Mengajukan Usulan PBI JKN
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima PBI JKN, pengajuan dapat dilakukan melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Kesimpulan
Reaktivasi BPJS PBI memberikan kesempatan bagi peserta nonaktif untuk kembali mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN secara resmi dan aman.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/07/060300226/cara-reaktivasi-bpjs-pbi-nonaktif-ini-syarat-dan-prosedurnya




