Banyak masyarakat terkejut ketika kartu BPJS mereka tiba-tiba tidak bisa digunakan saat berobat di Puskesmas atau rumah sakit. Hal ini biasanya terjadi karena status kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan oleh sistem. Penonaktifan ini erat kaitannya dengan perubahan desil kesejahteraan keluarga di dalam DTSEN.
Pada Tahun 2026 ini, pemerintah kini resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai satu-satunya acuan dalam penyaluran bansos sesuai dengan instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2025. Karena data bersifat dinamis dan terus diperbarui, daftar penerima PKH dan BPNT bisa mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya. Desil adalah pengelompokkan pembagian masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Umumnya, desil dibagi dari 1 sampai 10, desil 1 menandakan kondisi ekonomi paling rentan, sementara desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Alasan BPJS Tidak Aktif
Pemerintah secara rutin melakukan pemadanan dan pembaruan data kependudukan. Jika kondisi ekonomi sebuah keluarga dinilai sudah membaik, mereka bisa naik ke desil yang lebih tinggi (misalnya dari desil 3 ke desil 5). Akibatnya, mereka dianggap sudah mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.
Selain karena peningkatan taraf ekonomi, penonaktifan juga bisa disebabkan oleh hal lain. Misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah alamat tanpa melapor, atau data NIK yang tidak sinkron dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Syarat Utama Penerima BPJS PBI 2026
Untuk bisa masuk ke dalam desil yang layak menerima BPJS PBI, ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Kriteria ini ditetapkan langsung oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Berikut adalah syarat-syarat utamanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat resmi di Dukcapil.
- Terdaftar di DTKS: Nama calon penerima wajib sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.
- Masuk Kategori Miskin: Berdasarkan verifikasi lapangan, keluarga tersebut tergolong ke dalam desil 1, 2, 3, atau 4.
- Bukan Pekerja Penerima Upah (PPU): Calon penerima tidak berstatus sebagai karyawan perusahaan, PNS, TNI, atau Polri yang menerima gaji tetap.Surat Keterangan
- Memiiki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dokumen ini sering kali dibutuhkan sebagai pengantar dari pihak desa/kelurahan saat pertama kali mendaftar
Cara Cek Desil DTSEN 2026
Beruntungnya pada era sekarang ini, pengecekkan desil yang dapat Kamu lakukan sendiri secara online di rumah dengan melalui situs resmi kemensos, tanpa kamu harus repot-repot datang langsung ke kantor pemerintah dinas setempat. Apabila Kamu masih bingung, Berikut ini Panduan lengkap cara Cek desil bansos 2026 dengan berbagai metode, yang pastinya dapat kamu akses secara online menggunakan ponsel pribadimu.
Cara Cek Desil Dengan Menggunakan Website resmi Cekbansos
Jika Kamu ingin Pengecekan status Desil sekaligus mengecek status bantuan sosial secara lengkap, Kamu dapat lakukan secara mandiri kapan saja melalui ponsel tanpa Kamu harus datang langsung ke kantor dinas.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kamu dapat mengakses situs resmi pada ponsel pribadimu di laman web kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah tempat Kamu tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
- Kamu dapat memasukkan nama lengkap orang yang akan kamu cek datanya, pastikan nama lengkap harus sesuai dengan yang tertera di e-KTP
- Ketikan kode huruf (captcha) yang muncul pada kotak layar ponsel Kamu
- Kamu dapat mengklik tombol “CARI DATA”
- Sistem akan menampilkan informasi posisi desil berdasarkan DTSEN dan apakah Kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak
Jika terdaftar dalam DTSEN, sistem akan menampilkan:
- Status kepesertaan bansos
- Jenis bantuan yang diterima
- Keterangan kepesertaan berdasarkan data sosial ekonomi
Cara Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
Sebelum Kamu mengecek posisi desil DTSEN dan pencairan bansos Kamu secara lengkap, Kamu harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos yang terdapat di Appstore atau Play Store pada ponsel pribadimu.
Setelah aplikasi terinstal, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka Aplikasi Cek Bansos
- Kamu dapat masuk menggunakan username dan password, apabila kamu belum memiliki akun, segara daftar atau buat akun terlebih dahulu dengan mengguankan data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP, setelah itu tunggu verifikasi pada akunmu
Jika Kamu sudah masuk, segera klik menu “Profil” untuk melihat “peringkat Kesehateraan” atau statsus Desil keluarga anda dalam DTSEN




