Pemerintah Indonesia menyediakan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui Program PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Program ini memungkinkan warga miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan berkualitas tanpa perlu membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas 3.
Apa Itu PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)?
PBI-JK adalah program subsidi dari pemerintah untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan, sehingga bisa fokus menjaga kesehatan diri dan keluarga tanpa khawatir soal biaya.
Manfaat dan Keunggulan PBI-JK
Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi peserta, antara lain:
- Gratis Iuran BPJS Kesehatan
Peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan Kelas 3 karena seluruh biaya ditanggung pemerintah. - Layanan Kesehatan Lengkap
Peserta dapat menikmati fasilitas kesehatan penuh, mulai dari rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga tindakan medis sesuai kebutuhan. - Verifikasi Data Berkala
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pengecekan rutin untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Penerima PBI-JK 2026
Agar bisa mendapatkan BPJS Kesehatan gratis 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data penerima PBI-JK berasal dari DTKS yang dikelola Kemensos. - Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data KTP dan KK diperlukan untuk memastikan penerima adalah warga Indonesia. - Keluarga Kurang Mampu atau Miskin
Prioritas diberikan untuk warga pra-sejahtera atau miskin sesuai kriteria Kemensos. - Belum Memiliki BPJS Mandiri Kelas 1 atau 2
PBI-JK ditujukan bagi yang belum mampu membayar iuran sendiri, biasanya untuk BPJS Kelas 3. - Data Terverifikasi oleh Petugas Sosial
Kemensos secara rutin melakukan verifikasi data agar bantuan tepat sasaran.
Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
Cara Menjadi Peserta PBI-JK
Peserta PBI-JK biasanya otomatis terdaftar melalui DTKS. Namun, jika merasa berhak tetapi belum terdaftar, langkahnya adalah:
- Menghubungi Dinas Sosial setempat
- Mendaftar melalui sistem DTKS Kemensos
Cara Cek Status PBI-JK 2026
Berikut beberapa cara cek BPJS Kesehatan gratis 2026:
Cek Online di Website Kemensos
- Kunjungi dtks.kemensos.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima Bansos / PBI”
- Masukkan NIK
- Klik “Cari Data”
Cek Lewat Aplikasi Mobile
- Unduh aplikasi resmi seperti Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Masuk ke menu Cek PBI-JK
- Masukkan data KTP
Cek di Kantor BPJS Kesehatan
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Bawa KTP dan KK
- Minta petugas mengecek status PBI-JK
Cek di Dinas Sosial Setempat
Petugas dapat mengecek data melalui DTKS dan membantu pendaftaran jika belum terdaftar.
Kesimpulan
PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) 2026 adalah solusi pemerintah untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan berkualitas tanpa biaya iuran BPJS.
Dengan manfaat gratis iuran, layanan lengkap, dan verifikasi rutin, program ini membuktikan komitmen pemerintah untuk memberikan akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.




