Cara Mengikuti Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah akan melaksanakan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
Program ini memungkinkan peserta untuk menghapus tunggakan iuran, sehingga mereka bisa kembali aktif sebagai peserta dan memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran sebelumnya.
Rencananya, program pemutihan ini berlangsung mulai November hingga akhir 2025, dengan target jutaan peserta yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang merata dan adil.
Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan khusus sesuai ketentuan pemerintah yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa peserta yang masih menunggak perlu mendaftar ulang sebagai peserta aktif agar dapat ikut serta dalam pemutihan.
“Seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” jelas Muhaimin.
Syarat Mengikuti Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Agar bisa mendapatkan manfaat program ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.
- Peserta BPJS dan BP yang sudah diverifikasi pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
- Program hanya berlaku bagi peserta dengan tunggakan maksimal dua tahun.
Cara Mendaftar Program Pemutihan BPJS Kesehatan
Peserta yang ingin mengikuti pemutihan harus terdaftar di DTSEN.
Pendaftaran dapat dilakukan online maupun offline, sebagai berikut:
1. Pendaftaran Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
- Isi data diri lengkap, termasuk NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto memegang e-KTP untuk verifikasi.
- Login kembali, pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
- Masukkan data keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.
2. Pendaftaran Offline di Kelurahan atau Desa
- Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK.
- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
- Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
- Jika disetujui, data diteruskan ke bupati/wali kota dan kemudian ke Kementerian Sosial.
Harapan Pemerintah
Dengan adanya program pemutihan BPJS Kesehatan 2025, pemerintah berharap masyarakat dapat kembali aktif sebagai peserta tanpa terbebani tunggakan lama.
Program ini juga diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan kesehatan dan memastikan seluruh warga memperoleh layanan kesehatan yang merata, adil, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.




