Persoalan mengenai utang puasa (qadha) yang belum terlunasi hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya sering kali menjadi kekhawatiran bagi umat muslim. Dikutip dari laman resmi detikcom akan dijelaskan mengenai status hukum, konsekuensi, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang yang berada dalam situasi tersebut.
Apakah Boleh Berpuasa Jika Hutang Puasa Belum Lunas ?
Secara hukum syariat, seseorang yang masih memiliki utang puasa tahun lalu tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berjalan.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
Arab :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Latin :
Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la’allakum tattaqūn.
Arti :
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Keberadaan utang puasa di masa lalu tidak menggugurkan kewajiban puasa di tahun ini.
Maka puasa Ramadhan yang dilakukan tetap sah, namun tanggungan utang yang lama tidak terhapus begitu saja dan tetap menjadi beban kewajiban yang harus dilunasi di kemudian hari setelah bulan Ramadhan berakhir.
Hal ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 185:
Arab :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Latin:
Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur’ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr(a), wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la’allakum tasykurūn(a).
Artinya:
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
kesimpulan
Langkah terbaik bagi sesorang yang berada dalam kondisi ini adalah tetap menjalankan puasa Ramadhan tahun 2026 ini dengan penuh keikhlasan, kemudian segera menyusun rencana untuk melunasi utang lama beserta fidyahnya setelah bulan Syawal tiba.
Menunda-nunda kewajiban agama tanpa alasan yang sah sangat tidak dianjurkan karena usia manusia adalah rahasia Allah SWT.
Sumber
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7795590/apakah-boleh-puasa-ramadhan-jika-belum-membayar-utang-puasa




