Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-14 bagi aparatur negara pada tahun 2026 akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tunjangan yang identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tersebut dijadwalkan cair pada awal Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pejabat negara yang menantikan tambahan pemasukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Mengenal Gaji Ke-14 ASN
Gaji ke-14 adalah bentuk tunjangan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara menjelang perayaan Idulfitri.
Dalam praktiknya, istilah gaji ke-14 kerap disamakan dengan THR ASN karena waktu pencairannya berdekatan dengan momentum Lebaran.
Penerimanya meliputi PNS, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.
Perkiraan Waktu Pencairan Tahun 2026
Kementerian Keuangan mengisyaratkan bahwa pembayaran gaji ke-14 tahun 2026 direncanakan berlangsung pada awal Ramadan 1447 H.
Apabila merujuk pada perkiraan 1 Ramadan 1447 H yang jatuh sekitar 19 Februari 2026, maka pencairan kemungkinan dilakukan pada rentang 19–26 Februari 2026 atau pada pekan pertama bulan puasa.
Walaupun demikian, tanggal resmi masih menunggu keputusan pemerintah. Biasanya, kepastian teknis akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau regulasi turunan lainnya menjelang waktu pencairan.
Percepatan jadwal ini dinilai strategis untuk mendukung kebutuhan belanja masyarakat selama Ramadan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkiraan Nominal Gaji Ke-14 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji ke-14 tahun 2026.
Namun, perhitungan umumnya mengacu pada komponen gaji pokok serta tunjangan yang berlaku. Berikut estimasi berdasarkan golongan ASN:
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Perlu dicatat bahwa angka tersebut bersifat perkiraan. Jumlah sebenarnya dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, jabatan, serta komponen tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing ASN.
Selain gaji pokok, komponen yang biasanya diperhitungkan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan yang berlaku.
Landasan Aturan Pemberian Gaji Ke-14
Kebijakan pemberian gaji ke-14 memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 sebagai dasar awal kebijakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan dan penganggaran.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai payung hukum ASN.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan skema pembayaran, komponen tunjangan, serta mekanisme pencairan setiap tahunnya.
Dampak terhadap Aparatur dan Perekonomian
Pembayaran gaji ke-14 pada awal Ramadan memberikan manfaat langsung bagi aparatur negara dalam mempersiapkan kebutuhan Idulfitri, mulai dari belanja konsumsi, transportasi, hingga kebutuhan keluarga lainnya.
Di sisi lain, pencairan dana dalam jumlah besar menjelang Ramadan juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor ritel, transportasi, dan jasa.
Secara umum, gaji ke-14 atau THR ASN tahun 2026 dipastikan cair lebih cepat, yakni pada awal Ramadan 1447 H. Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, pencairan diprediksi berlangsung antara 19–26 Februari 2026.
Meski nominal resminya belum diumumkan, besarannya diperkirakan mengikuti struktur gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan masing-masing ASN. Aparatur negara diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal pasti dan rincian teknis pencairannya.
Kesimpulan
Semoga proses pencairannya berjalan lancar, tepat waktu, dan membawa keberkahan bagi seluruh aparatur negara serta masyarakat luas.
Sumber Referensi
- https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157233936/bocoran-gaji-ke-14-pns-2026-ini-jadwal-pencairan-dan-estimasi-besaran-yang-diterima?page=4




