Informasi mengenai pencairan BLT Kesra 2026 masih banyak dicari masyarakat. Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) memang menjadi salah satu program bantuan sosial yang paling dinantikan karena nominalnya mencapai Rp900 ribu per penerima, yang digunakan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga berpenghasilan rendah.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa BLT Kesra tidak lagi disalurkan pada tahun 2026. Penyaluran bantuan ini telah berakhir pada akhir tahun 2025 dan tidak diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya.
Dilansir dari Metrotvnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program BLT Kesra hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, tidak ada lagi pencairan BLT Kesra di tahun 2026.
Alternatif Bantuan Sosial yang Cair di 2026
Meski BLT Kesra dihentikan, masyarakat tetap berpeluang menerima bantuan sosial lain yang masih aktif dan cair pada 2026.
Berikut beberapa program bansos pengganti yang dapat dimanfaatkan:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh bantuan sesuai komponen yang dimiliki, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu hamil/nifas: sekitar Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): sekitar Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: sekitar Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: sekitar Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: sekitar Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: sekitar Rp600.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: sekitar Rp600.000 per tahap
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp600.000 per tahap untuk periode tiga bulan. Bantuan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya melalui kartu khusus yang disediakan pemerintah.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
Jenjang SD:
- Siswa reguler: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000 per tahun
Jenjang SMP:
- Siswa reguler: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000 per tahun
Jenjang SMA/SMK:
- Siswa reguler: Rp1,8 juta per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000 per tahun
4. PBI JKN BPJS Kesehatan
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan PBI JKN, yaitu bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin agar tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Cara Cek Kepastian Penerima Bansos 2026
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos, Kementerian Sosial menyediakan dua kanal resmi sebagai berikut:
1. Website Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap
- Isi kode captcha, lalu klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan status penerima dan jenis bansos yang aktif
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Daftar akun dan lengkapi data diri
- Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto
- Setelah login, buka menu Cek Bansos untuk melihat status bantuan
Dengan memahami fakta bahwa BLT Kesra 2026 tidak lagi cair, masyarakat diharapkan dapat beralih memantau program bansos lain yang masih aktif agar tetap memperoleh dukungan sosial dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Meskipun informasi tentang pencairan BLT Kesra 2026 masih banyak dicari, pemerintah telah memastikan bahwa program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat tidak lagi disalurkan pada tahun 2026 karena berakhir pada 31 Desember 2025.
Kendati demikian, masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki peluang mendapatkan bantuan sosial lain yang masih aktif, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta PBI JKN BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status penerimaan bansos melalui kanal resmi Kementerian Sosial agar tidak melewatkan bantuan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Sumber Metrotvnews.com




