Menjelang akhir 2025, pemerintah kembali menggulirkan BLT Kesra Rp900 ribu sebagai bantuan tunai tambahan. Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang ragu: kalau sudah menerima PKH atau BPNT, apakah masih bisa dapat BLT Kesra?
Keraguan ini muncul karena pemahaman lama yang menganggap satu keluarga hanya boleh menerima satu jenis bantuan sosial. Padahal, skema bansos saat ini sudah berubah dan jauh lebih terstruktur. Untuk itu, kamu perlu memahami bagaimana BLT Kesra ditempatkan dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Posisi BLT Kesra dalam Skema Perlindungan Sosial
Berbeda dengan PKH dan BPNT yang bersifat rutin, BLT Kesra dirancang sebagai bantuan penguat sementara. Program ini biasanya diberikan pada periode tertentu untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama saat tekanan ekonomi meningkat.
Pada 2025, BLT Kesra diberikan dengan karakteristik berikut:
- Bantuan tunai langsung ke KPM
- Nilai akumulatif Rp900.000
- Diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah
- Tidak menggantikan bansos reguler
Artinya, BLT Kesra berdiri di luar skema PKH dan BPNT, meski sasaran penerimanya bisa saling tumpang tindih.
Mengapa Banyak Penerima PKH dan BPNT Masih Terdata BLT Kesra?
Pertanyaan ini kerap muncul karena masyarakat menilai ada “dobel bantuan”. Faktanya, penentuan penerima bansos saat ini tidak dilihat dari jenis bantuan, melainkan dari kondisi ekonomi keluarga.
Seluruh bansos, baik reguler maupun tambahan, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam DTSEN, setiap keluarga ditempatkan dalam peringkat kesejahteraan (desil).
Desil DTSEN Jadi Kunci Utama, Bukan Status Bansos
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin kecil angka desil, semakin besar prioritas bantuan.
Garis besarnya sebagai berikut:
- Desil 1: Miskin ekstrem
- Desil 2–4: Miskin dan rentan miskin
- Desil 5 ke atas: Dianggap lebih mampu
Untuk BLT Kesra 2025, pemerintah menetapkan sasaran dari desil 1 hingga desil 4. Ini berarti:
- Jika kamu penerima PKH atau BPNT dan masih berada di desil 1–4,
- Maka BLT Kesra tetap bisa diberikan
Status penerima bansos reguler tidak otomatis menggugurkan hak BLT Kesra.
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi di Masyarakat
Ada beberapa anggapan keliru yang masih beredar dan perlu diluruskan:
- “Sudah dapat PKH, pasti tidak dapat BLT Kesra”
- “Satu KK hanya boleh satu bansos”
- “BLT Kesra hanya untuk yang tidak dapat BPNT”
Faktanya, pemerintah menilai kelayakan berdasarkan data ekonomi, bukan jumlah jenis bantuan yang pernah diterima.
Lalu, Siapa yang Tidak Akan Menerima BLT Kesra?
Meski berada di data bansos sebelumnya, seseorang bisa tidak menerima BLT Kesra jika:
- Sudah keluar dari desil 1–4
- Kondisi ekonomi dinilai membaik
- Data kependudukan tidak valid
- Terindikasi sebagai keluarga mampu
- Termasuk ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara
Karena DTSEN terus diperbarui, perubahan kondisi ekonomi sangat berpengaruh terhadap status bantuan.
Cara Memastikan Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT Kesra
Daripada menunggu kabar dari lingkungan sekitar, kamu bisa memastikan status penerimaan secara mandiri melalui kanal resmi.
Cek Lewat Website Resmi
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Klik tombol Cari Data
Jika terdaftar, informasi bansos yang diterima akan muncul, termasuk BLT Kesra.
Cek Lewat Aplikasi Resmi
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Daftar atau login akun
- Masuk ke menu Cek Bansos
- Lihat detail bantuan dan periode pencairan
Kedua metode ini terhubung langsung dengan database DTSEN.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Jika kamu merasa masih layak tetapi tidak terdata sebagai penerima, langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Mengajukan sanggahan data di aplikasi Cek Bansos
- Melapor ke perangkat desa/kelurahan
- Mengikuti proses verifikasi dan validasi lapangan
Perbaikan data inilah yang akan menentukan peluang bantuan pada periode berikutnya.
Penutup
BLT Kesra 2025 bukan bantuan pengganti PKH atau BPNT, melainkan bantuan tambahan bagi keluarga miskin dan rentan. Selama kondisi ekonomi kamu masih tercatat di desil 1–4 DTSEN, peluang menerima BLT Kesra Rp900 ribu tetap terbuka, meski sudah menerima bansos reguler.
Kuncinya ada pada akurasi data dan posisi desil, bukan pada jumlah bantuan yang pernah diterima. Karena itu, rutin mengecek data bansos menjadi langkah penting agar hak bantuan tidak terlewat.




