Biar Tidak Salah Data, Kenali Ciri KTP Penerima Bansos dan Cara Pemeriksaannya
Biar Tidak Salah Data, Kenali Ciri KTP Penerima Bansos dan Cara Pemeriksaannya. Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai adalah upaya dari pemerintah untuk mendukung masyarakat yang kurang sejahtera. Banyak warga yang ingin tahu bagaimana cara memastikan apakah KTP mereka terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
Memahami syarat dan karakteristik KTP yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sangat penting. Informasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia menyatakan bahwa publik dapat memeriksa status penerima bantuan sosial secara mandiri. Umumnya, status penerima bantuan dapat ditentukan berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa para penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai harus sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Basis data ini digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga yang miskin atau rentan yang berhak mendapatkan bantuan.
-
NIK aktif dan sesuai data kependudukan
Nomor Induk Kependudukan pada KTP harus aktif dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kementerian Sosial menekankan bahwa data KTP harus cocok dengan Kartu Keluarga dan alamat yang terdaftar, karena informasi ini yang akan diverifikasi untuk penyaluran bantuan.
-
Termasuk dalam kategori miskin atau rentan
Orang yang ingin menerima bantuan harus termasuk dalam golongan miskin atau rentan dan memenuhi kriteria prioritas seperti ibu hamil, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Hal ini biasanya didukung dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera.
-
Tidak menerima bantuan sejenis ganda
Kementerian Sosial juga memiliki aturan untuk memastikan bahwa tidak ada penerimaan bantuan ganda. Data penerima bakal diperiksa dengan seksama untuk menghindari tumpang tindih antara program bantuan yang berbeda.
-
Alamat domisili KTP sesuai sistem Kementerian Sosial
Alamat yang tertera di KTP harus sama dengan domisili yang dicatat dalam sistem Kementerian Sosial. Selisih alamat seringkali menjadi alasan pencairan bantuan ditolak karena data tidak sesuai saat verifikasi otomatis oleh sistem penyaluran.
Cara Memeriksa Status KTP Penerima Bantuan Sosial
Kementerian Sosial menyediakan layanan untuk memeriksa status penerima bantuan secara mandiri melalui saluran resmi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukannya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Pilih daerah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
- Isikan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Halaman akan menunjukkan informasi mengenai penerima manfaat, termasuk nama, jenis bantuan, dan jangka waktu penyaluran bila terdaftar.
Kementerian Sosial menyatakan bahwa pencocokan NIK sangat penting karena hanya data yang sudah tervalidasi yang bisa muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar
Apabila seseorang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Kementerian Sosial memberikan beberapa langkah pengajuan:
-
Pengajuan melalui aplikasi resmi Cek Bansos
Aplikasi tersebut mempunyai menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan permohonan. Data yang harus diunggah mencakup NIK, Kartu Keluarga, alamat, foto KTP, serta foto diri yang menunjukkan KTP.
-
Pengajuan melalui Desa atau Kelurahan
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan ke pemerintah desa atau kelurahan. Pengajuan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke Dinas Sosial setempat.
Sumber : detik.com




