Besaran Zakat Fitrah 2026 Banda Aceh telah diputuskan dan ditetapkan berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama No.13 Tahun 2014. Perlu diketahui, zakar fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membersihkan harta dan diri, dan memberikan manfaat kepada orang yang membutuhkan yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.
Telah memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2026, masyarakat muslim Banda Aceh perlu mengetahui nominal zakat fitrah 2026 serta cara membayarnya sesuai syariat islam. Berikut simak penjelasan besaran Zakat Fitrah 2026 Banda Aceh beserta cara membayarnya
Besaran Zakat Fitrah 2026 Banda Aceh
Berdasarkan kutipan di website ms-bandaaceh.go.id berikut besaran zakat fitrah 2026 Banda Aceh yang ditetapkan dari hasil rapat koordinasi dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh:
- Zakat fitrah dihitung menurut pendapat Mazhab Syafi’i dengan satu sha’ yang setara dengan 1,5 bulan atau sekitar dua genggam atau 2,5 liter beras.
- Jumlah uang yang ditentukan adalah sebesar Rp 65. 000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap individu yang berkewajiban mengeluarkan zakat.
Jumlah ini ditetapkan dengan merujuk pada harga gandum tertentu yang dijadikan sebagai patokan untuk menggantikan beras dalam bentuk uang. Ketentuan ini berlaku untuk setiap individu baik laki-laki, wanita, anak-anak, maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang atau bahan pangan sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan.
Cara Melakukan Pembayaran Zakat Fitrah
Berdasarkan informasi dari Baznas, berikut adalah langkah-langkah untuk membayar zakat fitrah pada tahun 2026:
- Pilih Jenis Zakat
Anda bisa memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan memberikan bahan pokok seperti beras 2,5 liter untuk setiap individu, atau bisa juga dalam bentuk uang sebesar Rp. 65. 000. - Tentukan Waktu Pembayaran
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadhan dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penyaluran kepada penerima zakat juga harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, karena jika dilakukan setelah itu, zakat tersebut hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa. - Membaca Niat dan Doa
Ketika melaksanakan zakat fitrah, jangan lupa untuk mengucapkan niat dan membaca doa. Semoga Allah menerima zakat fitrah kita serta amal ibadah lainnya.
Niat Zakat Fitrah
Bagi kaum muslim Banda Aceh, yang ingin membayar zakat di bulan suci Ramadhan ini, berikut bacaan zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang dikutip dari Basnaz (Badan Amil Zakat Nasional)
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Bagi yang ingin berzakat untuk keluarga berikut bacaanya :
Arab
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma ya’lunihi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berikut bacaan zakat fitrah untuk diri sendiri yang dibaca cukup di dalam hati karena Allah SWT :
Arab
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
Selain dari niat zakat fitrah untuk diri sendiri, kamu juga dapat membaca niat zakat fitrah untuk istri, anak, atau orang lain yang diwakilkan. Ini berguna ketika memberikan zakat untuk anggota keluarga atau orang lain.
Arab
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa”
Artinya
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala
Kesimpulan
Zakat fitrah untuk 2026 di Banda Aceh ditetapkan berdasarkan hasil rapat dan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah dihitung satu sha’ yang setara dengan 1,5 bulan atau sekitar 2,5 liter beras. Jumlah uang yang harus dibayarkan adalah Rp 65. 000 untuk setiap individu yang wajib mengeluarkan zakat. Ketentuan ini didasarkan pada harga gandum sebagai patokan untuk mengganti beras dalam uang.
Sumber
https://baznasjabar.org/news/zakatfitrah
Zakat Fitrah 1447 H Resmi Ditetapkan, Kepastian Nominal Hadirkan Ketertiban dan Kemaslahatan




