Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian bagi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya, terutama bagi para guru PNS dan PPPK. Di 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, akan dilakukan lebih awal, yakni pada awal bulan Ramadhan. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, Purbaya menyebutkan bahwa THR diharapkan sudah bisa disalurkan pada awal-awal puasa. Lalu, seberapa besar THR yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK di tahun 2026? Berikut penjelasannya.
Komponen THR Guru PNS dan PPPK
Setiap tahun, besar dan komponen THR untuk ASN, termasuk guru, ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Meskipun PP untuk tahun 2026 belum diterbitkan, berdasarkan peraturan tahun sebelumnya, komponen THR guru PNS dan PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk guru yang bekerja di instansi pusat dan di instansi daerah.
Mengutip detik.com, berikut rincian komponen yang diterima dari masing-masing kategori:
Guru PNS dan PPPK di Instansi Pusat
THR bagi guru PNS dan PPK di instansi pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mencakup beberapa komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Guru PNS dan PPPK di Instansi Daerah
Sedangkan, bagi yang bertugas di instansi daerah, THR guru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan komponen serupa, namun ada tambahan penghasilan yang dihitung berdasarkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk guru yang telah memiliki sertifikasi pendidikan, mereka berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang besarnya setara dengan gaji pokok bulanan.
Ketentuan THR untuk Guru PPPK
Tunjangan hari raya untuk guru PPPK memiliki ketentuan tambahan, yaitu:
- Guru PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan THR secara proporsional, berdasarkan lamanya bekerja.
- Guru PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya tidak akan mendapatkan THR.
Besaran Gaji Guru PNS dan PPPK
Besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan dan masa kerja tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok yang diterima oleh guru PNS berdasarkan golongannya:
Gaji Guru PNS
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 per bulan
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 per bulan
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 per bulan
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 per bulan
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 per bulan
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 per bulan
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 per bulan
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 per bulan
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 per bulan
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 per bulan
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 per bulan
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 per bulan
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 per bulan
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 per bulan
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 per bulan
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 per bulan
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan
Gaji Guru PPPK
Gaji guru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besarannya yaitu:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran THR Guru PNS dan PPPK
Besaran THR yang diterima oleh guru PNS dan PPPK dapat bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja yang dimiliki. Guru dengan golongan yang lebih tinggi atau masa kerja yang lebih lama akan menerima THR yang lebih besar. Selain gaji pokok, tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan pangan juga akan turut menambah jumlah THR. Tunjangan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Namun perlu diketahui, untuk guru PPPK, besaran THR yang diterima bisa lebih kecil, tergantung masa kerja dan sertifikasi pendidikan yang dimiliki.
Kesimpulan
Besaran THR untuk guru PNS dan PPPK tahun 2026 akan didasarkan pada golongan, masa kerja, serta tempat bertugas, baik di instansi pusat maupun daerah. Dengan perkiraan pencairan THR yang lebih awal di tahun 2026, diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi guru PNS dan PPPK dalam mempersiapkan kebutuhan mereka selama bulan Ramadhan.
Sumber
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8361427/besaran-thr-guru-pns-dan-pppk-menkeu-purbaya-sebut-awal-puasa-cair.




