Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki gaji lebih besar, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu didasrkan oleh prinsip proporsional berdasarkan jam kerja. Apabila PPPK bekerja secara penuh 8 jam sehari, maka gaji PPPK paruh waktu dihitung sesuai perbandingan jam kerjanya.
Secara umum, aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap daerah.
Dengan mengacu pada UMP masing-masing daerah, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tentu tidak sama antarprovinsi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai provinsi agar calon maupun tenaga PPPK dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hak finansial yang akan diterima.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Serta Aturan Antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Provinsi
Melansir dari laman papuapegunungan.kpu.go.id, berikut rincian gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai Provinsi:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Masih melansir dari laman yang sama yakni papuapegunungan.kpu.go.id, berikut beberapa jenis tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu:
- Tunjangan Pekerjaan: Diberikan berdasarkan jenis pekerjaan serta tingkat tanggung jawab yang diemban. Nilainya disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan umumnya berkisar antara 5–20% dari gaji pokok.
- Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR yang pada umumnya sebesar satu kali gaji pokok dan dibayarkan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Disediakan apabila pekerjaan memerlukan mobilitas tertentu. Selain itu, instansi dapat memberikan fasilitas pendukung kerja seperti seragam atau perangkat kerja (misalnya laptop) sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Tunjangan Perlindungan Sosial: Merupakan hak penting bagi PPPK Paruh Waktu, meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran ditanggung oleh negara untuk memberikan perlindungan atas risiko kesehatan, kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi oleh UMP masing-masing provinsi serta proporsi jam kerja yang dijalani. Selain gaji pokok, adanya berbagai tunjangan seperti tunjangan pekerjaan, THR, hingga perlindungan sosial menjadi bentuk jaminan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu.
Dengan memahami rincian ini, diharapkan calon maupun tenaga PPPK dapat memiliki gambaran yang lebih jelas dalam merencanakan karier dan hak finansial yang akan diterima.
Sumber
https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/1906_gaji-pppk-paruh-waktu-2025-skema-tunjangan-dan-perbedaannya-dengan-pppk-penuh-waktu




