Besaran Gaji P3K Paruh Waktu 2026 Berstandar UMP

Besaran Gaji P3K Paruh Waktu 2026 Berstandar UMP

Besaran Gaji P3K Paruh Waktu 2026 Berstandar UMP

P3K Paruh waktu merupakan pegawai pemerintah bekerja selama 4 jam selama 5 hari kerja setiap minggu. Lalu berapa gaji P3K Paruh Waktu 2026 jika memiliki jam kerja yang berbeda dengan PPPK Waktu Penuh? Dibawah ini dijelaskan terkait gaji P3K Paruh Waktu 2026.

Ketentuan Gaji P3K Paruh Waktu 2026

Pemerintah sebelumnya telah mengatur gaji P3K paruh waktu yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa P3K Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber anggaran untuk gaji sebagaimana dimaksud pada diktum kesembilan belas dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P3K paruh waktu berhak atas gaji serta fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.



Daftar Gaji P3K Paruh Waktu 2026 Berdasarkan UMP

Jika suatu wilyah ingin menetapkan gaji P3K Paruh Waktu 2026 berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) berikut rinciannya:




Tunjangan P3K Paruh Waktu 2026

Meskipun bekerja dengan status paruh waktu, dilansir dari lombok.tribunnews.com pegawai P3K masih mendapatkan jaminan perlindungan serta sejumlah tunjangan, yang meliputi:

Kesimpulan

Pada tahun 2026, besaran gaji untuk P3K Paruh Waktu akan ditentukan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Nilai upah yang diterima paling sedikit sama dengan penghasilan ketika masih berstatus tenaga honorer, atau mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.



Sumber

 

 

Exit mobile version