Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Semua Golongan, Cair Lewat Taspen Mulai Juni 2025
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kini dapat bernafas lega.
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai pada Juni 2025, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Pencairan ini dilakukan melalui PT Taspen sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup beberapa komponen utama, yaitu:
-
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal untuk dua anak usia di bawah 21 tahun dan belum menikah).
-
Tunjangan Pangan: Setara dengan nilai 10 kg beras, yaitu Rp72.420 per jiwa.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan Penting untuk Pensiunan PNS
Pensiunan diharapkan memastikan data diri dan rekening aktif di Taspen agar pencairan gaji ke-13 tahun 2025 berjalan lancar.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para purnabakti ASN.



