Besaran Gaji ke-13 ASN Terbaru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Besaran Gaji ke-13 ASN Terbaru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta pegawai non-ASN, sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.

Simak rincian lengkap mengenai besaran, komponen, dan syarat pencairan gaji ke-13 berikut ini:



Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan regulasi terbaru, penerima gaji ke-13 meliputi:




Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025




Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025 (Dasar Gaji ke-13)

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok ASN per golongan:

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan:

Proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, namun tetap dikenai potongan pajak penghasilan (PPh).



Gaji ke-13 Pejabat Negara dan Non-ASN




Syarat Penerimaan Gaji ke-13

Tidak semua pegawai dapat menerima gaji ke-13. Berikut pengecualiannya:

Pensiunan yang belum registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (khusus bagi yang belum terverifikasi secara otomatis)

Simulasi Total Gaji + Gaji ke-13 Pensiunan (Juni 2025)




Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Pastikan seluruh data kepegawaian dan rekening Anda valid dan aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Exit mobile version