Besaran Gaji ke-13 ASN Terbaru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta pegawai non-ASN, sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.
Simak rincian lengkap mengenai besaran, komponen, dan syarat pencairan gaji ke-13 berikut ini:
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan regulasi terbaru, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
PNS (Golongan I – IV)
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Hakim dan pejabat negara
-
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
-
Pensiunan dan janda/duda pensiunan PNS
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
-
Mulai pencairan: Juni 2025
-
Pensiunan: Mulai 2 Juni 2025, melalui PT Taspen
-
PNS aktif: Disalurkan oleh instansi masing-masing sesuai jadwal
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
-
-
Gaji ke-13 mencakup berbagai komponen, yaitu:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420/anggota keluarga)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)
-
Tambahan penghasilan lainnya
-
Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025 (Dasar Gaji ke-13)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok ASN per golongan:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, namun tetap dikenai potongan pajak penghasilan (PPh).
Gaji ke-13 Pejabat Negara dan Non-ASN
-
Pejabat Lembaga Nonstruktural:
- Ketua: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
-
Pegawai Non-ASN (Tergantung pendidikan & masa kerja):
- SD, masa kerja 0–10 tahun: sekitar Rp4,2 juta
- S2/S3, masa kerja >20 tahun: hingga Rp9 juta
Syarat Penerimaan Gaji ke-13
Tidak semua pegawai dapat menerima gaji ke-13. Berikut pengecualiannya:
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara
-
Bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain
Pensiunan yang belum registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (khusus bagi yang belum terverifikasi secara otomatis)
Simulasi Total Gaji + Gaji ke-13 Pensiunan (Juni 2025)
-
Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
-
Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
-
Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
-
Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Pastikan seluruh data kepegawaian dan rekening Anda valid dan aktif agar proses pencairan berjalan lancar.



