• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Besaran Gaji ke-13 ASN Terbaru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Fai Demplon by Fai Demplon
29 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Besaran Gaji ke-13 ASN Terbaru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!
    • Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
      • PNS (Golongan I – IV)
      • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
      • Prajurit TNI dan anggota Polri
      • Hakim dan pejabat negara
      • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
      • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
      • Pensiunan dan janda/duda pensiunan PNS
    • Jadwal Pencairan Gaji ke-13
      • Mulai pencairan: Juni 2025
      • Pensiunan: Mulai 2 Juni 2025, melalui PT Taspen
      • PNS aktif: Disalurkan oleh instansi masing-masing sesuai jadwal
    • Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
      • Gaji ke-13 mencakup berbagai komponen, yaitu:
      • Gaji pokok atau pensiun pokok
      • Tunjangan keluarga
      • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420/anggota keluarga)
      • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
      • Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)
      • Tambahan penghasilan lainnya
    • Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025 (Dasar Gaji ke-13)
      • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
      • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
      • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
      • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
    • Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
      • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
      • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
      • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
      • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
    • Gaji ke-13 Pejabat Negara dan Non-ASN
      • Pejabat Lembaga Nonstruktural:
      • Pegawai Non-ASN (Tergantung pendidikan & masa kerja):
    • Syarat Penerimaan Gaji ke-13
      • Sedang cuti di luar tanggungan negara
      • Bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain
    • Simulasi Total Gaji + Gaji ke-13 Pensiunan (Juni 2025)
      • Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
      • Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
      • Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
      • Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta
      • Kesimpulan

Besaran Gaji ke-13 ASN Terbaru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta pegawai non-ASN, sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.

Simak rincian lengkap mengenai besaran, komponen, dan syarat pencairan gaji ke-13 berikut ini:



Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan regulasi terbaru, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS (Golongan I – IV)

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Hakim dan pejabat negara

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

  • Pensiunan dan janda/duda pensiunan PNS




Jadwal Pencairan Gaji ke-13

  • Mulai pencairan: Juni 2025

  • Pensiunan: Mulai 2 Juni 2025, melalui PT Taspen

  • PNS aktif: Disalurkan oleh instansi masing-masing sesuai jadwal

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

    • Gaji ke-13 mencakup berbagai komponen, yaitu:

    • Gaji pokok atau pensiun pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420/anggota keluarga)

    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    • Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)

    • Tambahan penghasilan lainnya




Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025 (Dasar Gaji ke-13)

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok ASN per golongan:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, namun tetap dikenai potongan pajak penghasilan (PPh).



Gaji ke-13 Pejabat Negara dan Non-ASN

  • Pejabat Lembaga Nonstruktural:

    • Ketua: Rp31.474.800
    • Wakil Ketua: Rp29.665.400
    • Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
  • Pegawai Non-ASN (Tergantung pendidikan & masa kerja):

    • SD, masa kerja 0–10 tahun: sekitar Rp4,2 juta
    • S2/S3, masa kerja >20 tahun: hingga Rp9 juta




Syarat Penerimaan Gaji ke-13

Tidak semua pegawai dapat menerima gaji ke-13. Berikut pengecualiannya:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara

  • Bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain

Pensiunan yang belum registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (khusus bagi yang belum terverifikasi secara otomatis)

Simulasi Total Gaji + Gaji ke-13 Pensiunan (Juni 2025)

  • Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta

  • Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta

  • Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta

  • Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta




Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Pastikan seluruh data kepegawaian dan rekening Anda valid dan aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Tags: Besaran gaji ke-13 ASNGaji ke-13 ASN 2025Gaji ke-13 pensiunan 2025Gaji ke-13 PNS 2025Tunjangan ke-13 PNS
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Cair, Besaran Bantuan Resmi Ditetapkan

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Cair, Besaran Bantuan Resmi Ditetapkan

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Cair, Besaran Bantuan Resmi Ditetapkan

5 Cara Mengetahui Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

5 Cara Mengetahui Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

5 Cara Mengetahui Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

Nggak Perlu Pindah Aplikasi, Ini Cara Beli Tiket TransJakarta Pakai GoPay

Nggak Perlu Pindah Aplikasi, Ini Cara Beli Tiket TransJakarta Pakai GoPay

Nggak Perlu Pindah Aplikasi, Ini Cara Beli Tiket TransJakarta Pakai GoPay

Bansos Cair Jelang Ramadhan 2026, Ini Daftar dan Cara Ceknya

Bansos Cair Jelang Ramadhan 2026, Ini Daftar dan Cara Ceknya

Bansos Cair Jelang Ramadhan 2026, Ini Daftar dan Cara Ceknya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial