Pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merancang peraturan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi kenaikan jabatan bagi tenaga honorer di tahun 2026.
Peraturan ini dirancang agar tenaga non-ASN tetap memiliki status kepegawaian resmi tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah penataan tenaga honorer yang belum memenuhi kualifikasi atau formasi untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu menurut Keputusan MenPan-RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemeritah.
Perjanjian kerja tersebut ditetapkan setiap 1 tahun sampai dengan PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamakan dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki gaji pokok tetap sesuai golongan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan ketentuan berikut :
- Beban Kerja dan Jam Kerja
- Kemampuan Fisikal Daerah
- Standar Gaji Honorer Sebelumnya
Perbedaan PPPK Paruh Paruh dengan PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdaftar dalam pangkalan data BKN sehingga perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu hanya terletak pada fleksibilitas kerja dan besaran gaji.
PPPK Paruh Waktu diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan di luar jam kerja instansi pemerintah, asalkan tidak terjadi benturan kepentingan.
Hal ini memberikan ruang bagi PPPK Paruh Waktu untuk mencari penghasilan tambahan guna menutupi perbedaan gaji dengan pegawai penuh waktu.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap diproyeksikan mendapatkan jaminan sosial tertentu, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya disesuaikan dengan skema paruh waktu.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika terdapat lowongan formasi dan memenuhi evaluasi kinerja serta persyaratan seleksi yang ditetapkan.
Kesimpulan
Dengan status PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik di berbagai instansi tetap berjalan dengan dukungan tenaga pendukung yang sudah berpengalaman.
Sumber
https://www.kompas.com/sumatera-selatan/read/2026/02/10/153000788/berapa-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-berikut-ketentuannya




