Fidyah adalah bentuk tebusan berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i. Tidak semua orang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah.
Besaran Nominal dan Takaran Fidyah
Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2026, besaran uang fidyah ditetapkan senilai Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Nilai ini diasumsikan mampu mencukupi kebutuhan makan layak bagi satu orang miskin sebanyak tiga kali sehari.
Jika menggunakan standar bahan pokok merujuk pada Mazhab Syafi’i, fidyah setara dengan 1 mud atau sekitar 0,75 kg beras per hari puasa. Sebagai ilustrasi, jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia wajib mengeluarkan 22,5 kg beras atau uang sebesar Rp1.950.000.
Ketentuan ini Berlaku Khusus Bagi Lima Kategori
- Lansia (orang tua renta) yang tidak mampu berpuasa
- Penderita penyakit menahun
- Ibu hamil dan menyusui (berdasarkan rekomendasi medis)
- Ahli waris yang membayar utang puasa orang meninggal
- Orang yang menunda Qadha puasa hingga melewati Ramadan tahun berikutnya.
Ketentuan Penting bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Menurut Mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan hukum, yaitu :
- Jika ibu hamil/menyusui tidak puasa karena khawatir akan keselamatan janin atau bayinya, mereka wajib melakukan Qadha (puasa pengganti) dan membayar fidyah.
- Jika mereka tidak puasa hanya karena khawatir pada kondisi kesehatan dirinya sendiri, maka cukup menggantinya dengan Qadha saja.
Waktu dan Tata Cara Pembayaran
Fidyah dapat dibayarkan setiap hari segera setelah berbuka puasa atau dikumpulkan sekaligus di akhir bulan Ramadan. Penting untuk diingat bahwa fidyah tidak sah jika dibayarkan untuk seluruh bulan di muka sebelum bulan Ramadan dimulai. Selain itu, fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin dan tidak boleh diberikan kepada keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan si pembayar (seperti anak atau orang tua).
Manajemen Utang Puasa
Sebagai saran strategis, masyarakat diimbau untuk melakukan pencatatan digital utang puasa agar tidak menumpuk. Perlu diwaspadai bahwa bagi individu yang menunda Qadha puasa hingga melampaui Ramadan tahun berikutnya, beban fidyah dapat berlipat ganda (mudha’afah). Disarankan untuk memilih lembaga amil zakat resmi yang transparan, seperti BAZNAS, guna memastikan penyaluran dana fidyah tepat sasaran dan memberikan manfaat sosial yang maksimal bagi fakir miskin.
Kesimpulan
Berdasarkan ketetapan BAZNAS 2026, nilai fidyah adalah Rp65.000 per hari (asumsi untuk 3 kali makan).
Jika dibayarkan dalam bentuk beras, standarnya adalah 1 mud atau sekitar 0,75 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Sumber
Bayar Fidyah Puasa 2026 Berapa? Panduan Niat dan Perhitungan Ibu Hamil dan Menyusui



