Besaran Dana yang Disalurkan dalam Gaji ke-13 PNS 2025 Beserta Jadwal Pencairannya!
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara sekaligus membantu meringankan beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 bertujuan untuk:
-
Membantu kebutuhan ekonomi keluarga ASN.
-
Meningkatkan daya beli menjelang tahun ajaran baru sekolah.
-
Mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Namun, pemerintah memberikan batas waktu pencairan paling lambat hingga Juli 2025.
Artinya, setiap ASN dan penerima lain dapat mengecek rekening mereka secara berkala dalam rentang waktu tersebut. Pensiunan akan menerima pencairan langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2025
Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima:
-
-
Aparatur Negara:
- PNS dan calon PNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR, dll)
- Hakim dan hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan BLU/BLUD
-
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun:
- Pensiunan PNS, TNI, Polri
- Keluarga penerima pensiun
- Total penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Besaran Gaji ke-13: Golongan I sampai IV
Besaran gaji ke-13 berbeda tergantung pada golongan, jabatan, serta sumber pendanaannya (APBN/APBD). Berikut adalah estimasi untuk ASN berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025 (sudah disesuaikan naik 12%):
-
-
Golongan I
- IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
-
Golongan II
- IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari komponen berikut:
-
Untuk ASN Aktif (APBN/APBD)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (maksimal satu bulan gaji)
-
Untuk Pensiunan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?
Mengacu pada Pasal 8 PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
- ASN, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Pegawai yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi lain.
Tips Penerima Gaji ke-13
-
Cek rekening aktif secara berkala mulai Juni hingga Juli 2025.
-
Pastikan tidak ada masalah administrasi pada data kepegawaian atau pensiun.
-
Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi masing-masing.
Dengan pencairan gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah berharap dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara dan mendorong konsumsi domestik. Pastikan Anda termasuk dalam daftar penerima yang sah dan mengikuti informasi resmi agar tidak melewatkan pencairannya.



