Besaran Dana PKH 2025 untuk Anak Sekolah, Lansia, dan Kategori Lainnya
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Pada tahun 2025, PKH kembali disalurkan dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai kategori penerima.
Ada berbagai kategori yang berhak menerima bantuan ini. Mulai dari anak sekolah, lansia, ibu hamil, balita, hingga penyandang disabilitas.
Namun, tidak semua orang mengetahui besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kelompok. Simak rincian lengkap nominal bantuannya dan cara cek secara online.
Tentang Bansos PKH 2025
Bansos PKH atau Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH telah berlangsung sejak 2007 dan kembali dilanjutkan di tahun 2025 dengan beberapa penyesuaian dalam nilai bantuan dan sistem penyalurannya.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 adalah salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori anggota keluarga dalam setiap rumah tangga
Besaran Dana PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
-
Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
-
Anak SD atau sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
-
Anak SMP atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
-
Anak SMA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
-
Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
-
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Dana PKH dicairkan sebanyak 4 kali dalam setahun, melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos sesuai wilayah masing-masing.
Kewajiban Penerima PKH
PKH bersifat bantuan bersyarat. Artinya, penerima harus memenuhi kewajiban tertentu, seperti:
-
Anak wajib sekolah dan memiliki kehadiran minimal
-
Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan rutin
-
Lansia dan disabilitas harus hadir dalam pendataan atau pendampingan
-
Semua data harus diperbarui secara berkala
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, bantuan bisa dihentikan sementara atau permanen.



