Besar Gaji ke-13 2025 Sesuai Masa Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 tahun 2025 menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan. Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Gaji ke-13 tahun ini mulai dicairkan pada 2 Juni 2025 untuk pensiunan dan pekan berikutnya untuk ASN aktif, PPPK, TNI, dan Polri.
Selain itu, pencairan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juli 2025, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per orang)
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi instansi tertentu)
Komponen ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja.
Besaran Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja
-
PNS dan PPPK
Jumlah gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK berbeda-beda tergantung pada golongan dan pengalaman kerja. Berikut adalah rentang gaji pokok PNS berdasar golongan:
- Golongan I: Rp1. 685. 700 – Rp2. 901. 400
- Golongan II: Rp2. 079. 200 – Rp3. 616. 300
- Golongan III: Rp2. 561. 700 – Rp4. 384. 200
- Golongan IV: Rp3. 022. 200 – Rp5. 205. 100
Untuk PPPK, jumlah gaji pokok juga disesuaikan menurut golongan, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan rentang antara Rp1. 938. 500 hingga Rp7. 329. 900.
-
Pensiunan
Jumlah gaji ke-13 bagi pensiunan ditetapkan berdasarkan golongan terakhir dan lama masa kerja sebelum memasuki pensiun. Berikut adalah rentang jumlah gaji ke-13 untuk pensiunan
-
- Golongan I: Rp1. 748. 100 – Rp2. 256. 700
- Golongan II: Rp1. 748. 100 – Rp3. 208. 800
- Golongan III: Rp1. 748. 100 – Rp4. 029. 600
- Golongan IV: Rp1. 748. 100 – Rp4. 957. 100
Jumlah ini mencakup pension pokok serta tunjangan lainnya yang akan diterima pada bulan Mei 2025.
Gaji ke-13 tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, PPPK, dan pensiunan. Pencairan dimulai pada 2 Juni 2025 dan besaran yang diterima disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.



