{"id":54559,"date":"2025-11-12T13:30:59","date_gmt":"2025-11-12T06:30:59","guid":{"rendered":"https:\/\/medanaktual.com\/?p=54559"},"modified":"2025-11-12T13:30:59","modified_gmt":"2025-11-12T06:30:59","slug":"cara-mengurus-sertifikat-halal-untuk-produk-umkm-gratis-dan-mudah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/cara-mengurus-sertifikat-halal-untuk-produk-umkm-gratis-dan-mudah\/","title":{"rendered":"Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM: Gratis dan Mudah!"},"content":{"rendered":"<h3><strong>Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM: Gratis dan Mudah!<\/strong><\/h3>\n<p>Para pelaku usaha mikro dan kecil kini menghadapi tuntutan baru: produk yang mereka hasilkan harus memiliki izin kehalalan. Hal ini berlaku untuk makanan, minuman, dan berbagai produk lainnya yang beredar di Indonesia.<\/p>\n<p>Dalam dunia yang makin peka terhadap konsumsi halal, memiliki sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen.<\/p>\n<p>Kabar baiknya: jika usaha Anda tergolong UMKM, pengurusan sertifikat halal bisa gratis melalui skema tertentu, dan prosesnya makin mudah berkat layanan online.<\/p>\n<h3><strong>Kenapa UMKM Bisa Mendapat Gratis dan Mudah<\/strong><\/h3>\n<p>Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan skema sertifikasi halal berbasis self-declare untuk usaha mikro dan kecil.<\/p>\n<p>Skema ini memungkinkan pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produk dan proses produksinya halal, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, persyaratan itu nantikan akan ditinjau langsung ke tempat produksi.<\/p>\n<p>Dengan demikian, biaya yang harus dikeluarkan usaha mikro kecil bisa gratis karena ditanggung oleh negara melalui APBN\/APBD, maka untuk itu jangan khawatir lagi terkait dengan biaya.<\/p>\n<h3><strong>Persyaratan Dasar yang Harus Dipenuhi<\/strong><\/h3>\n<p>Masyarakat banyak yang belum mengetahui terkait dengan persyaratan mengurus sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat masih menganggap pengurusan sertifikat halal berbayar mahal.<\/p>\n<p>Padahal pengurusan sertifikat halal sekarang sudah gratis, dan inilah yang belum diketahui oleh UMKM. Sebelum mendaftar, pastikan usaha Anda memenuhi beberapa persyaratan dasar:<\/p>\n<ul>\n<li>Terdaftar sebagai UMKM atau usaha mikro\/kecil dengan omzet dan modal sesuai ketentuan.<\/li>\n<li>Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).<\/li>\n<li>Produk menggunakan bahan baku yang memenuhi standar kehalalan (bebas dari bahan haram seperti babi, darah, atau alkohol yang dilarang) dan proses produksinya terpisah dari bahan yang tidak halal.<\/li>\n<li>Bersedia menjalankan sistem jaminan produk halal (SJPH) minimal berupa dokumentasi dasar proses produksi, penyimpanan, dan distribusi.<\/li>\n<\/ul>\n<h3><strong>Langkah Praktis Pengurusan<\/strong><\/h3>\n<p>Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat halal, anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini, dan bisa dilakukan di rumah tanpa harus kekantor ke agamaan, begini langkah-langkah yang harus di ikuti:<\/p>\n<ol>\n<li>Pastikan Anda punya email aktif dan NIB terbit melalui OSS atau sistem yang berlaku.<\/li>\n<li>Akses portal online resmi pengajuan sertifikasi, misalnya melalui aplikasi atau situs resmi BPJPH seperti SiHalal atau PTSP Halal.<\/li>\n<li>Isi formulir pendaftaran produk dan unggah dokumen yang diminta, termasuk daftar bahan baku, proses produksi, dan nama produk.<\/li>\n<li>Jika Anda tergolong UMKM dan memenuhi syarat self-declare, Anda bisa memilih skema gratis (biaya ditanggung pemerintah).<\/li>\n<li>Setelah unggah data dan dokumen, tunggu verifikasi dari BPJPH dan pendamping atau Lembaga Pemeriksa Halal (jika diperlukan). Proses ini bisa sejak mulai beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kelengkapan.<\/li>\n<li>Ketika sertifikat halal diterbitkan, Anda dapat mengunduh dan mencantumkan logo halal resmi pada kemasan produk Anda.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><strong>Manfaat dan Tips Agar Proses Lancar<\/strong><\/h3>\n<p>Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM Anda mendapatkan beberapa keuntungan: membangun kepercayaan konsumen Muslim, membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke ritel besar.<\/p>\n<p>Untuk mempercepat pengurusan, beberapa tips ini membantu: pastikan dokumen lengkap sebelum mengunggah, pilih waktu pengajuan yang tidak padat, dan jika bingung gunakan layanan pendampingan.<\/p>\n<h3><strong>Kesimpulan<\/strong><\/h3>\n<p>Mengurus sertifikat halal untuk produk UMKM kini bukan hal yang menakutkan atau mahal. Melalui skema gratis bagi usaha mikro-kecil dan platform online, pelaku usaha bisa mengurus sendiri secara mudah.<\/p>\n<p>Asalkan Anda memenuhi persyaratan, menjalankan proses dengan tertib, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah, sertifikasi halal bisa menjadi investasi cerdas untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk Anda.<\/p>\n<p>Jadi, segera persiapkan dokumen Anda dan daftarkan produk Anda untuk sertifikasi halal\u00a0 gratis, mudah, dan sangat layak untuk masa depan usaha Anda!<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM: Gratis dan Mudah! Para pelaku usaha mikro dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":54560,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[86,63,61,29,64],"tags":[1108,1109,1110,1111,1112],"class_list":["post-54559","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-bisnis","category-ekonomi-medan","category-informasi","category-islami","tag-cara-mengurus-sertifikat-halal-umkm","tag-prosedur-sertifikasi-halal-indonesia","tag-self-declare-halal-umkm","tag-sertifikat-halal-gratis-umkm","tag-syarat-sertifikat-halal-umkm"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54559","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54559"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54559\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54559"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54559"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bansos.medanaktual.com\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54559"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}