Berita Informasi
Beranda / Informasi / WFA Pasca Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta: Cek Tanggal Lengkapnya!

WFA Pasca Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta: Cek Tanggal Lengkapnya!

WFA Pasca Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta: Cek Tanggal Lengkapnya!
WFA Pasca Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta: Cek Tanggal Lengkapnya!

Work From Anywhere (WFA) untuk ASN/PNS dan karyawan swasta tetap diterapkan setelah Lebaran 2026.

Dilansir dari Detik.com terdapat tiga hari WFA bagi ASN dan pekerja swasta setelah libur Lebaran.

Agar tidak keliru, periksa kembali jadwal lengkapnya berikut ini.



Jadwal WFA Pasca Lebaran 2026 untuk ASN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA untuk ASN setelah Lebaran 2026 dijadwalkan pada:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Jadwal WFA Pasca Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026, WFA setelah Lebaran 2026 untuk pegawai swasta dijadwalkan pada:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026




WFA Bukan Hari Libur

Meskipun WFA diterapkan selama periode libur Lebaran 2026, ASN maupun pegawai swasta tetap menjalankan pekerjaan sesuai kebijakan instansi atau perusahaan. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian PANRB, WFA bagi ASN saat Lebaran 2026 tidak berarti penambahan hari libur, melainkan merupakan pengaturan fleksibilitas kerja untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama.

Untuk pegawai swasta, merujuk pada situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap bertanggung jawab menjalankan tugasnya. WFA Lebaran 2026 bagi pegawai swasta tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” demikian keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Hal ini juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Beberapa poin pentingnya:

  • WFA tidak termasuk dalam cuti tahunan.
  • Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.




Kesimpulan

WFA setelah Lebaran 2026 berlaku bagi ASN dan pegawai swasta pada 25–27 Maret 2026, tetap bekerja sesuai tugas, dan tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Sumber Referensi

https://news.detik.com/berita/d-8410409/jadwal-wfa-setelah-lebaran-2026-asn-dan-swasta-cek-daftar-tanggalnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan