Berita Info Informasi
Beranda / Informasi / Penahanan Richard Lee Diperpanjang Lagi 40 Hari

Penahanan Richard Lee Diperpanjang Lagi 40 Hari

Penahanan Richard Lee Diperpanjang Lagi 40 Hari
Penahanan Richard Lee Diperpanjang Lagi 40 Hari

Polisi mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang melibatkan dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penahanan Richard Lee diperpanjang selama 40 hari.

“Untuk saudara DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menambahkan, berkas perkara kasus ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (31/3). Jika berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.



“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.

Polda Metro menahan dokter Richard Lee karena dianggap menghambat proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.



“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Table of Contents

Sumber Referensi

  • https://news.detik.com/berita/d-8425108/masa-penahanan-richard-lee-diperpanjang-40-hari




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan