Pemerintah Kota Medan menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi pejabat struktural.
Untuk menjaga stabilitas komando, seluruh pejabat mulai dari eselon II, eselon III, camat, hingga lurah diwajibkan tetap hadir secara langsung di kantor masing-masing.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat dalam upaya meningkatkan efisiensi kerja melalui transformasi digital di lingkungan birokrasi.
Meski sebagian ASN diizinkan bekerja dari rumah, Rico Waas memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal. Penerapan WFH dilakukan secara terbatas dan selektif agar fungsi pengawasan tetap berjalan dengan baik.
“Kita melaksanakan WFH satu hari, yaitu setiap hari Jumat di Kota Medan. Kebijakan ini sudah dituangkan dalam surat edaran resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” ujar Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman di Balai Kota, Kamis (2/4/2026).
Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi gangguan layanan publik. Rico menegaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan keamanan tetap beroperasi normal secara tatap muka.
Layanan tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta administrasi kependudukan dan layanan kedinasan lainnya.
Didampingi Sekda, Rico juga menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memperkuat infrastruktur digital sebagai penopang utama pelaksanaan kerja jarak jauh, sehingga kegiatan administrasi tetap berjalan efektif.
“Jangan khawatir. Pelayanan tetap kami maksimalkan seperti biasa. Bahkan, ini menjadi momentum untuk mendorong kinerja yang lebih baik melalui sistem digital yang kita miliki,” tegas Rico.
Dengan pengawasan kinerja yang ketat, Pemko Medan berharap penerapan WFH setiap Jumat ini dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Referensi
- https://www.liputan6.com/regional/read/6309140/pejabat-eselon-pemkot-medan-hingga-lurah-dilarang-wfh-wajib-datang-ke-kantor


Komentar