Artikel Business Ekonomi Islami
Beranda / Islami / Cara Mengurus Sertifikat Halal 2026: Panduan Lengkap untuk UMKM dan Pelaku Usaha

Cara Mengurus Sertifikat Halal 2026: Panduan Lengkap untuk UMKM dan Pelaku Usaha

Cara Mengurus Sertifikat Halal 2026: Panduan Lengkap untuk UMKM dan Pelaku Usaha
Cara Mengurus Sertifikat Halal 2026: Panduan Lengkap untuk UMKM dan Pelaku Usaha

Program Sertifikasi Halal Gratis 2026: Kuota Diperluas, UMKM Diminta Segera Manfaatkan

Di tahun 2026, pemerintah kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan ekonomi halal. Salah satu langkah nyatanya adalah penyediaan kuota hingga 1,35 juta sertifikat halal gratis yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Program ini bukan sekadar bantuan administratif. Tujuannya lebih luas, memperbanyak produk halal yang beredar di masyarakat sekaligus mendorong daya saing UMKM, baik di pasar dalam negeri maupun untuk peluang ekspor.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, juga menegaskan bahwa kesempatan ini sebaiknya tidak dilewatkan, terutama bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria.

Ia menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas produk. Bagi UMKM yang bisa mengajukan melalui skema self declare, program ini bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis di 2026

Proses pengajuan di tahun ini sudah sepenuhnya berbasis online dan relatif lebih praktis dibanding sebelumnya. Pelaku usaha hanya perlu mengikuti alur yang sudah disediakan melalui sistem resmi.

Secara garis besar, langkahnya seperti ini:

Pertama, masuk ke portal resmi layanan sertifikasi halal BPJPH, lalu buat akun dan login menggunakan data yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, lengkapi seluruh data permohonan, mulai dari informasi usaha, produk, hingga memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan membantu proses verifikasi.

Jika semua sudah diisi, pengajuan akan masuk ke tahap verifikasi dan validasi. BPJPH kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan data yang dikirimkan.

Alur Sertifikasi Halal Gratis 2026

Setelah proses pendaftaran selesai, UMKM akan melalui beberapa tahapan penting.

Awalnya, data yang diajukan akan diverifikasi oleh P3H. Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha diminta untuk melakukan perbaikan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selanjutnya, produk akan masuk ke tahap sidang fatwa untuk menentukan status kehalalannya.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk digital yang bisa langsung diunduh dan digunakan.

Syarat UMKM Penerima Program Gratis

Tidak semua usaha otomatis bisa mengikuti program ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis.

Di antaranya:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal
  • Proses produksi sederhana dan tidak berisiko tinggi
  • Tidak mengandung bahan berbahaya atau terkontaminasi najis
  • Telah melalui verifikasi dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
  • Memiliki satu lokasi usaha dan satu fasilitas produksi
  • Memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun
  • Kalau dilihat, syarat ini sebenarnya cukup realistis untuk skala UMKM. Tinggal memastikan semuanya sudah terdokumentasi dengan baik.

Kesimpulan

Di 2026, peluang untuk mendapatkan sertifikat halal gratis masih terbuka lebar, bahkan dengan kuota yang cukup besar. Tapi di sisi lain, waktu menuju batas kewajiban sertifikasi juga semakin dekat.

Artinya, ini momen yang tepat untuk bergerak.

Kalau usaha Anda sudah memenuhi kriteria, sebaiknya tidak menunda lagi. Selain membantu memenuhi regulasi, sertifikat halal juga bisa jadi nilai tambah yang langsung terasa, mulai dari kepercayaan konsumen sampai peluang pasar yang lebih luas.

Sederhananya, ini bukan cuma soal patuh aturan, tapi juga langkah strategis untuk membawa usaha naik ke level berikutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan