Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa pemerintah mulai 28 Maret 2026 akan memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal dengan PP Tunas.
Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital yang semakin kompleks dan rawan risiko.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada keselamatan anak. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi ini tanpa terkecuali. Pemerintah menekankan bahwa pelanggaran, terutama dari platform yang lalai melindungi anak, tidak akan ditoleransi. Kepatuhan terhadap aturan nasional menjadi kewajiban seluruh pelaku bisnis digital.
Literasi Digital Sejalan dengan Pembatasan
Menurut Lia Istifhama, membatasi akses saja tidak cukup tanpa dibarengi literasi digital yang memadai.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” ujar Lia, pada Sabtu (28/03).
Ia menekankan pentingnya membekali anak-anak agar tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi juga mampu bersikap bijak di dunia maya.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Selain aturan resmi, keterlibatan orang tua menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan ini. Orang tua diharapkan aktif mengawasi dan membimbing anak saat menggunakan media sosial.
Pendekatan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan dari risiko digital.
Tujuan Pembatasan Akses
Dilansir dari kabarjawatimur.com kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi berbagai risiko yang mengintai anak di internet, antara lain:
- Kecanduan media sosial
- Perundungan online (cyberbullying)
- Paparan konten yang tidak sesuai usia
- Ancaman keamanan data pribadi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyatakan bahwa pembatasan usia untuk akses media sosial akan diterapkan secara nasional mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak. Keberhasilan implementasi bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat.
Kesimpulan
Pemerintah mulai 28 Maret 2026 memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak, dengan tujuan melindungi mereka di dunia digital, didukung literasi digital dan pengawasan orang tua.
Sumber Referensi
Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku 28 Maret 2026, Ini Penjelasan Lengkap Lia Istifhama


Komentar