Berita Info Informasi
Beranda / Informasi / Aturan Baru Berlaku! Akses Medsos Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Aturan Baru Berlaku! Akses Medsos Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Aturan Baru Berlaku! Akses Medsos Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Dibatasi
Aturan Baru Berlaku! Akses Medsos Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sejak hari ini, 28 Maret 2026.

Aturan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).




Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak satu tahun lalu.

Untuk mendukung implementasinya, pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar dapat menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Saat ini, penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.



Platform Yang Dinilai Paling Siap

Sebelum aturan ini diberlakukan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform digital untuk menyerahkan komitmen serta rencana aksi sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan baru.

Berdasarkan hasil evaluasi hingga Jumat pukul 21.30 WIB, sejumlah platform menunjukkan tingkat kesiapan yang berbeda. Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah dimasukkan dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.




“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun dalam ketentuan layanan dan kebijakan privasi. Selain itu, platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.

Bigo Live juga berencana menerapkan sistem moderasi berlapis dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan serta verifikasi manual guna mendeteksi akun pengguna yang belum memenuhi batas usia.



Platform Lain Masih Berproses

Meutya juga mengungkapkan bahwa terdapat platform lain seperti Roblox dan TikTok yang masih dalam tahap penyesuaian dan baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox saat ini tengah menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline.

Sementara itu, TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga direncanakan akan merilis peta jalan operasional untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Sumber Referensi

  • https://www.lajur.co/resmi-berlaku-hari-ini-anak-di-bawah-16-tahun-dibatasi-akses-medsos/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan