Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa informasi terkait adanya kesepakatan pesawat militer Amerika Serikat yang disebut dapat keluar masuk wilayah Indonesia secara bebas masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum mencapai keputusan akhir.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa isu yang beredar tersebut masih berupa draft awal.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum dapat dikatakan sebagai perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, dokumen itu juga belum bisa dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Rico menegaskan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh proses juga harus mengikuti ketentuan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.
Kemenhan juga menegaskan bahwa kendali, kewenangan, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya tetap berada di tangan negara.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata dia.
Selain itu, seluruh rencana kegiatan wajib mengikuti regulasi nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujar Rico.
Kemenhan juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengabaikan kedaulatan serta kepentingan nasional.
Sebelumnya, akun X @Its_ereko menyebut bahwa Amerika Serikat disebut tengah mengupayakan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, serta menyebut rencana penandatanganan kesepakatan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Washington, Amerika Serikat.
Kesimpulan
Kemenhan menegaskan bahwa pembahasan terkait akses pesawat militer AS di wilayah Indonesia masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan final, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sumber Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/13/13340951/kemenhan-tegaskan-pembahasan-pesawat-militer-as-bebas-akses-ke-indonesia


Komentar