Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk pertama kalinya pada Jumat (10/4).
Dari sejumlah dokumentasi foto yang diterima JawaPos.com, pada hari pertama penerapan WFH ASN setiap Jumat, terlihat suasana kantor di lingkungan Pemkot Surabaya jauh lebih lengang dibandingkan hari biasa.
Dilansir dari Jawapos hampir seluruh ruang kerja tampak kosong karena para ASN tidak melakukan aktivitas di kantor seperti biasanya. Kursi dan meja kerja terlihat rapi tanpa kegiatan, sehingga suasana kantor menjadi sepi dan minim interaksi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa pada hari pertama ini WFH diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan dinas, kelurahan, hingga kecamatan.
“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk Work From Home,” tutur Eddy Christijanto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Namun, tidak semua ASN bekerja dari rumah pada hari Jumat karena unit layanan darurat tetap wajib bekerja di kantor.
“Yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh Puskesmas serta RS,” imbuhnya.
Meski tetap berkantor, pejabat dan staf di unit layanan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil seperti mobil atau sepeda motor.
“Mereka bisa menggunakan kendaraan listrik atau trasum. Dimaksimalkan untuk melakukan penghematan listrik, misal, tidak perlu (perangkat elektronik) ya dimatikan) lalu diupayakan kerja di satu ruangan,” tutur Eddy.
Sementara itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali, yakni sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. Mereka juga dilarang meninggalkan rumah.
“Nah, itu nanti dilihat lokasinya di mana dan itu akan terdeteksi oleh tim IT kami. Walaupun mati atau diubah (pengaturan) HP-nya, kita tahu posisi lokasinya mereka. terus kalau cuma absen 2 kali, itu termasuk mangkir,” bebernya.
Eddy menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan WFH akan dikenakan sanksi oleh Pemkot Surabaya, mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggaran.
Ia menambahkan, tindakan seperti meninggalkan tugas, tidak hadir tanpa izin, atau bepergian ke luar kota tanpa persetujuan atasan dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.
“Kalau misalnya izin dari atasan karena mungkin ada berita duka, itu masih diperbolehkan, tapi kalau nggak ada izin dan mereka mangkir dari tugasnya, bisa disanksi berat penghentian jabatan atau status ASN,” pungkas Eddy.”
Kesimpulan
Pada hari pertama WFH, ASN di Surabaya wajib melakukan absensi tiga kali dan tetap diawasi ketat, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar atau mangkir dari aturan.
Sumber Referensi
https://www.jawapos.com/surabaya-raya/2604100357/hari-pertama-wfh-asn-di-surabaya-wajib-absen-3-kali-mangkir-bisa-dipecat


Komentar