Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan perdana Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan perangkat daerah pada Jumat (10/4).
Kepala BKD Medan, Subhan Fajri Saleh, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penerapan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). “Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, berdasarkan data BKPSDM, terdapat 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem WFH. Di antaranya BKPSDM, BKAD, Bakesbangpol, Bappeda, Brida, Dinas Kesehatan (kecuali UPT Puskesmas), Ketapangtankan, Disnaker, Diskopukmperindag, Diskominfo, hingga Sekretariat DPRD.
Selain itu, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PM, Dispora, Disdik (kecuali UPT sekolah), Dinas Perpustakaan dan Arsip, Perkim Cikataru, Dinas Sosial, SDABMBK, Inspektorat, serta Setda juga termasuk OPD yang menjalankan WFH.
“Total ASN pada OPD yang melaksanakan transformasi budaya kerja ini berjumlah 3.798 orang. Dari jumlah tersebut, 2.637 ASN bekerja dari rumah (WFH) dan 1.161 ASN bekerja dari kantor (WFO) sesuai Surat Perintah Tugas (SPT),” jelas Subhan.
Sementara itu, beberapa OPD lainnya tidak diperbolehkan menerapkan WFH, seperti BPBD, Bapenda, Disdukcapil, DLH, Disdamkarmat, DPMPTSP, Dishub, RSUD Pirngadi, Satpol PP, serta seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.
“Termasuk juga UPT sekolah (TK/PAUD/SD/SMP), UPT puskesmas, serta RSUD Bachtiar Djafar yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor,” ungkapnya.”
Sanksi Pernyataan Terbuka
SUBHAN menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan WFH/WFO akan diberikan sanksi. “Bagi yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila pelanggaran kembali terjadi, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Mungkin Jumat depan kita akan turun langsung ke beberapa OPD bersama Pak Inspektur dan Pak Kasatpol PP untuk memastikan juga penghematan energi listrik di kantor. Khusus hari pertama ini saya memastikan penghematan listrik di kantor saya dulu. Insya Allah Allah Jumat depan kantor lain kita cek,” pungkasnya.
Kesimpulan
Sebanyak 3.798 ASN Pemko Medan di 21 OPD menjalankan skema kerja WFH dan WFO sebagai bentuk penerapan transformasi budaya kerja.
Sumber Referensi
https://medan.tribunnews.com/cetak/1789165/3798-asn-pemko-medan-dari-21-opd-jalankan-wfh-dan-wfo


Komentar