Pemerintah hingga saat ini masih belum menetapkan keputusan akhir terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Kondisi ini dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran serta meningkatnya tekanan terhadap belanja negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa skema pembayaran gaji ke-13, apakah akan diberikan penuh atau mengalami penyesuaian—masih dalam proses kajian. Ia menegaskan bahwa keputusan final belum ditetapkan dan masih perlu ditunggu.
Meski begitu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dasar regulasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung sekitar Juni 2026. Penerimanya meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pengertian Gaji Ke-13 ASN dan Fungsinya
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah di luar gaji bulanan rutin ASN. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Dalam praktiknya, gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Oleh karena itu, kebijakan ini memiliki fungsi sosial yang kuat, terutama dalam membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga mendorong konsumsi masyarakat secara luas, sehingga berdampak pada peningkatan daya beli dan aktivitas ekonomi.
Estimasi Anggaran Gaji Ke-13
Untuk melihat gambaran anggaran, data tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan. Pada 2025, jumlah penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tercatat mencapai puluhan triliun rupiah. Sebagai contoh, alokasi khusus bagi guru ASN mencapai sekitar Rp 7,66 triliun.
Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, total anggaran nasional diperkirakan berada di kisaran Rp 40 triliun hingga Rp 50 triliun.
Sumber pendanaan berasal dari APBN yang disalurkan melalui DIPA masing-masing instansi pemerintah.
Besaran Gaji Ke-13 ASN
Nominal gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena bergantung pada golongan dan jabatan, contohnya:
- Gaji pokok ASN tahun 2026 berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 6,3 juta per bulan
- Gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan
Artinya, jumlah yang diterima bisa lebih besar dari gaji pokok karena mencakup berbagai tunjangan. Ada juga ketentuan tambahan seperti berikut:
- Guru mendapatkan tunjangan profesi
- ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah
- CPNS menerima sekitar 80% dari komponen gaji
Rincian Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian besaran gaji PNS 2026 berdasarkan golongan dilansir dari laman beritasatu.com
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.079.200 – Rp 3.118.600
- IIB: Rp 2.164.800 – Rp 3.276.800
- IIC: Rp 2.254.300 – Rp 3.442.400
- IID: Rp 2.349.600 – Rp 3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp 2.561.700 – Rp 3.843.400
- IIIB: Rp 2.670.700 – Rp 4.015.600
- IIIC: Rp 2.783.700 – Rp 4.195.800
- IIID: Rp 2.901.400 – Rp 4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp 3.022.200 – Rp 4.581.100
- IVB: Rp 3.148.600 – Rp 4.779.800
- IVC: Rp 3.281.500 – Rp 4.987.800
- IVD: Rp 3.421.000 – Rp 5.205.100
- IVE: Rp 3.567.100 – Rp 5.432.800
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Perkiraan Jadwal Pencairan
Walaupun belum diumumkan secara resmi, pola pencairan gaji ke-13 cenderung konsisten setiap tahun.
2024: Awal Juni
2025: Juni hingga Juli
2026: Diperkirakan Juni hingga Juli
Penentuan waktu ini disesuaikan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, sehingga dapat membantu pengeluaran pendidikan sekaligus meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan, namun peluang pencairannya tetap besar. Hal ini didukung oleh tren kebijakan sebelumnya serta sinyal dari pemerintah.
Dengan jumlah penerima mencapai jutaan orang dan anggaran hingga puluhan triliun rupiah, kebijakan ini memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Sumber Referensi
https://www.beritasatu.com/nasional/2983611/gaji-ke-13-asn-2026-dikaji-berapa-anggaran-dan-besaran-per-golongan


Komentar