Berita Info Informasi
Beranda / Informasi / Aturan WFH Setiap Jumat Untuk ASN Surabaya Resmi Diberlakukan

Aturan WFH Setiap Jumat Untuk ASN Surabaya Resmi Diberlakukan

Aturan WFH Setiap Jumat Untuk ASN Surabaya Resmi Diberlakukan
Aturan WFH Setiap Jumat Untuk ASN Surabaya Resmi Diberlakukan

Mulai saat ini, aparatur sipil negara (ASN) di Surabaya menerapkan pola kerja baru. Setiap hari Jumat, mereka diwajibkan menjalankan tugas dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem kerja fleksibel yang memadukan bekerja dari kantor (WFO) dan dari rumah. Tujuannya adalah menciptakan pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan lokasi bekerja.

“Yang utama tetap hasil kerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).





Selama menjalankan WFH, ASN tetap berkewajiban menyelesaikan tugas seperti biasa. Mereka harus melakukan presensi digital sebanyak tiga kali dalam sehari serta melaporkan aktivitas pekerjaan melalui sistem yang telah disediakan.

Pelayanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan dengan baik. Pemanfaatan digitalisasi menjadi kunci agar proses administrasi tidak terganggu meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus mengurangi mobilitas harian. Dengan demikian, penggunaan bahan bakar serta konsumsi listrik dan air dapat diminimalkan.

Selain itu, ASN juga didorong untuk menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda, terutama pada hari-hari tertentu.




Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan pemadam kebakaran, tetap menjalankan aktivitas penuh di kantor.

Pengawasan tetap dilakukan oleh atasan masing-masing melalui laporan rutin. Evaluasi juga akan dilaksanakan secara berkala untuk menilai sejauh mana efektivitas kebijakan ini.

Penerapan pola kerja fleksibel ini diharapkan tidak hanya mengubah cara bekerja, tetapi juga meningkatkan kinerja yang lebih cepat, efisien, serta tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



Table of Contents

Sumber Referensi

  • https://www.bicarasurabaya.com/berita/33113/sah-aturan-wfh-tiap-juamt-bagi-asn-surabaya-mulai-berlaku/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan